Kronologi kejadian pembegalan di Desa Ganti Lombok Tengah/dok..Humas Polres Lombok Tengah
Menurut Djoko berdasarkan keputusan Kapolri Nomor 6 tahun 2016 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana penyidikan kasus AS murni dihentikan. Penghentian penyidikan itu berdasarkan kepastian hukum mengedepankan asal kemanfaatan dan keadilan.
"Artinya di situ memuat kekuatan legalitas, proposional, akuntabilitas dan nescisitas," katanya.
"Jadi laporan Polisi LP/B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 10 April 2022 dibatalkan," kata Djoko.
Saat ini, proses penghentian penyidikan kasus AS, Polda NTB akan melakukan administrasi penghentian penyidikan akan segera dilakukan oleh penyidik. Baik Polda NTB dan Polres Lombok Tengah.
"Artinya dalam pasal 49 secara formil KUHP itu AS melakukan dengan alasan terpaksa tidak memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 109 KUHP," katanya.
Secara materil perbuatan yang dilakukan AS patut dilakukan dalam situasi pembelaan terpaksa sesusai dasar pasal 109 KUHP.