Tersangka Korupsi, Adik Eks Gubernur NTB Ajukan Penangguhan Penahanan

Mataram, IDN Times - Adik kandung eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviani (DN) langsung mengajukan penangguhan penahanan. Ia ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020.
Novi diperiksa penyidik selama tujuh jam mulai pukul 10.00 - 16.000 WITA dan langsung ditahan di Rutan Mapolresta Mataram, Rabu (6/8/2025) sore. Eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa itu melalui Penasihat Hukumnya, Kusnaini menjelaskan alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.
"Selama ini juga beliau sangat kooperatif dalam menjalankan proses hukum, baik dari Lidik (penyelidikan) sampai tahap penyidikan," kata Kusnaini dikonfirmasi di Mapolresta Mataram, Rabu (6/8/2025) sore.
1. Alasan sakit

Selain itu, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya juga sedang sakit. Kusnaini mengatakan kliennya baru saja melakukan check up kesehatan, sehingga itu juga yang menjadi alasan Dewi Noviani meminta penundaan pemeriksaan pada Kamis pekan lalu.
"Kemarin beliau memang kami minta penundaan pemeriksaan karena hasil pemeriksaan dokter beliau dalam keadaan sakit, tensi darahnya naik. Termasuk itu juga alasan penangguhan penahanan. Terkait surat penangguhan penahanan, kami juga sudah sampaikan, surat penangguhan beliau," tambah Kusnaini.
Dia menyatakan bahwa kliennya sangat menghormati proses hukum yang sekarang berjalan di tahap penyidikan Polresta Mataram. Hanya saja, kata Kusnaini, harus dikedepankan asas praduga tak bersalah.
"Karena beliau masih disangkakan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan inkrah, belum bisa dikatakan bersalah," katanya.
2. Membantu UMKM mengadakan 48.000 masker di Sumbawa

Kusnaini menjelaskan kliennya hanya membantu UMKM di Sumbawa dalam pengadaan sebanyak 48.000 masker di kabupaten Sumbawa. Dia mengatakan kliennya tidak membantu UMKM dalam pengadaan masker dengan total anggaran Rp12,3 miliar.
Tetapi hanya membantu satu UMKM yaitu UD Family Tailor mengadakan sebanyak 48.000 masker. Karena pada saat itu sedang pandemik COVID-19, Pemprov NTB mengadakan masker dengan melibatkan UMKM-UMKM lokal.
Dijelaskan, pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB sebanyak tiga gelombang. Gelombang pertama untuk pengadaan di Pulau Lombok.
"Lalu untuk pengadaan gelombang kedua, UMKM di Sumbawa pingin juga. Kenapa gak diadakan di Pulau Sumbawa, kenapa hanya di Pulau Lombok saja. Jadi beliau hanya membantu memfasilitasi UMKM karena semangat itu," terangnya.
Pada saat itu, kata Kusnaini, kliennya menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Kliennya tidak menjabat di OPD teknis, bukan pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) apalagi pejabat teknis terkait pengadaan masker COVID-19.
3. Sebut tidak ada kaitan dengan gubernur

Kusnaini menambahkan apa yang dilakukan kliennya membantu UMKM dalam pengadaan masker tidak ada kaitan dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang merupakan kakak kliennya. Dia menegaskan tidak ada perintah dari gubernur terkait hal itu.
"Tidak ada perintah dari gubernur, tidak ada kaitan sama sekali dengan pak gubernur saat itu. Murni beliau saat itu, sesama emak-emak. Karena UMKM ini sesama emak-emak minta tolong saja. Bisa tidak pengadaan masker ini diadakan di Sumbawa. Akhirnya Ibu Novi bersama teman-teman yang lain yang kebetulan ada di Mataram, menanyakan ke Dinas Koperasi, ternyata boleh dengan syarat-syarat itu," jelasnya.
Pada saat itu, situasi ekonomi disebut sangat darurat, sehingga UMKM yang dilibatkan dalam pengadaan masker butuh dana. Untuk itu, kliennya meminjamkan uang kepada UMKM UD Family Tailor.
"UMKM ini minta support dana ke Ibu Novi. Akhirnya Ibu Novi ikut membantu pendanaan terkait masalah pengadaan masker. Tentu karena beliau membantu, setelah pekerjaan ini selesai, mereka juga mengembalikan uang yang sudah dipinjam," kata Kusnaini.
Dewi Noviani merupakan tersangka terakhir yang ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Sebelumnya, penyidik telah menahan lima tersangka yaitu ASN Bakesbangpoldagri NTB Rabiatul (RA) yang juga istri Eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK)..
Kemudian eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada saat pengadaan masker menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma (WK). Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudin (K).
Selain itu, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu (CTB) pada saat pengadaan masker sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Muhammad Hariadi (MH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.