Bima, IDN Times - Seorang warga Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dimankan polisi, Jumat (2/12/2022). Pria inisial AH berusia 34 tahun ini dibekuk karena memiliki Senpi rakitan laras pendek. Ia menodongkan korban senjata rakitan itu karena tak terima ditegur saat rapat.
Kapolsek Madapangga Ipda Kader mengatakan, pelaku diamankan di Kantor Desa Mpuri. Bermula saat pelaku menghadiri rapat bersama Pemdes perihal pembahasan anggaran lapangan sepak bola.