Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Kunjung Dibayar ITDC, Warga Ebunut Pagar Lahan di Dalam Sirkuit

Lahan sengketa di dalam Sirkuit Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Lombok Tengah, IDN Times – Persoalan lahan sengketa tak kunjung selesai pada pembangunan infrastruktur Sirkuit Mandalika. Pemagaran dilakukan pemilik lahan di dalam kawasan Sirkuit Mandalika yang diklaim masuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 88 oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Empat hari jelang event MotoGP digelar tanggal 18 hingga 20 Maret 2022 pekan ini, warga terpaksa memagari lahannya di dalam area Sirkuit Mandalika, Minggu (13/3/2022) kemarin. 

Warga merasa geram dan terpaksa melakukan pemagaran lahan menggunakan pohon banten di lahan seluas 600 m² atau setara dengan 60 are.

"Kami sudah dua tahun bolak-balik urus lahan ini tapi tak kunjung dibayar oleh PT ITDC," ujar Kartini Lumban Raja (38), menantu dari Amak Dirate pemilik lahan tepat di Dusun Ebunut dalam Sirkuit Pertamina Mandalika, Senin (14/3/2022)

1. Warga tidak pernah menjual lahan

Pemilik lahan di area Sirkuit Mandalika Amak Dirate/Ahmad Viqi

Menurut Kartini, mertuanya atas nama Dirate tidak pernah menjual lahan seluas 600 m² selama digarap bertahun-tahun di dalam Kawasan Sirkuit Mandalika. Menurutnya, PT ITDC menuduh Amak Karim yang merupakan saudara kandung dari Amak Dirate menjual lahan ke Amak Juki pada tahun 1990-an silam. 

"Kita tahu silsilah keluarga Dirate tidak ada sangkut paut dengan Amak Juki. Amak Juki tidak ada sangkut paut daripada bapak Batin, orang tua dari Amak Dirate," kata Kartini. 

Sebelumnya, kata Kartini, jauh sebelum event MotoGP, pihak PT ITDC mengerahkan aparat kepolisian untuk menggusur paksa lahan milik Amak Dirate seluas 600 m² untuk dijadikan lokasi Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM) yang akan menggelar produk jualannya di dalam area Sirkuit Mandalika kepada para pengunjung. 

Namun, kata Kartini, pihak keluarga Dirate merasa keberatan. Hal itu karena beberapa tahun terakhir lahan tersebut tidak pernah terjadi proses jual beli seperti apa yang dituduhkan oleh PT ITDC. 

"Sekarang kami akan tempuh proses hukum, jadwal hari Selasa untuk membuktikan tidak ada proses jual beli lahan di pengadilan Agama Negeri Praya," kata Kartini.

2. Warga terus jaga lahan sampai titik penghabisan

Silsilah keluarga Amak Dirate IDN Times/Ahmad Viqi

Kepada IDN Times, Amak Dirate (62) pemilik sah lahan di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika tepat di Penlok I KEK Mandalika mengaku akan tetap mempertahankan tanahnya walau event MotoGP akan digelar pada Jumat (18/3/2022) pekan ini. 

Amak Dirate mengaku luas lahan itu semula capai 810 m² atau 81 are selama proses penggarapan berpuluh-puluh tahun lalu. Selama tinggal dan menggarap lahan di kawasan KEK Mandalika, dia baru menjual lahan seluas 220 m² sekitar Rp200.000 per 100 m² kepada Amak Karim. 

"Saya tidak pernah menjual tanah setelah itu ke Amak Juki sampai anak saya lahir empat orang di lahan ini. Bahkan ada ari-ari anak saya ditanam di lahan ini," kata Dirate. 

Selama proses pembangunan Sirkuit Mandalika, lahan Amak Dirate memang belum terkena dampak pembangunan infrastruktur Sirkuit Mandalika. Karena posisi lahan Amak Dirate yang berada di tengah kawasan Sirkuit Mandalika tepat di belakang tikungan 4. Ada pun alas hak lahan milik Amak Dirate berbentuk Pipil Garuda tahun 1959.

"Kami keberatan. Tanah kami dituduh sudah dijual. Belum pernah ada jual tanah yang itu, tidak pernah saya jual," terang Dirate. 

Selama dua tahun pembangunan infrastruktur Sirkuit Mandalika lahan itu tidak lagi digarap keluarga Amak Dirate. Sebelumnya lahan itu ditanami ubi, kedelai hingga jagung selama proses land clearance lahan di KEK Mandalika tahun 2018 lalu. 

"Selama ada isu MotoGP kami kesulitan garap lahan karena banyak petugas yang menghalangi. Tanah ini belum saya kotori, sedikit-sedikit tetap dikerjakan oleh anak. Karena ada isu MotoGP makanya kami tidak garap lahan ini," kata Dirate. 

Dia mengaku lahan seluas 600 m² itu merupakan sisa lahan yang pernah dijual oleh Dirate seluar 220 M² puluhan tahun lalu. 

"Sekarang kalau dia (ITDC) mau ambil, ambil saja, saya siap dipotong leher untuk mempertahankan lahan ini," katanya. 

Dirate juga mengaku, tidak pernah ada niatan untuk mencederai proses pembangunan infrastruktur Sirkuit Mandalika. Apalagi untuk mengganggu event MotoGP di Sirkuit Mandalika. Dirate bahkan meminta agar proses pembayaran lahan tetap dilakukan dengan cara damai. Kalau pun PT ITDC mengklaim lahan itu dijual ke Amak Juki, keluarga Amak Dirate siap membuktikan di meja hijau.

"Kami tetap mau bagus, tidak pernah emosi. Cuma kami lelah pasang pagar. Saya pasang pagar dicabut lagu oleh aparat. Ini kayak monyet makan jagung. Lari diusir, tidak diusir datang lagi," ujar Dirate.

3. Bupati akui ada 9 bidang lahan di kawasan Sirkuit belum selesai

Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri IDN Times/Ahmad Viqi

Bupati Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri pun mengakui masih banyak persoalan sengketa lahan belum clear di area Sirkuit Mandalika. Termasuk juga lahan milik Amak Dirate yang diklaim memiliki luas 600 m².

"Lahan yang menjadi persoalan itu tidak akan pernah selesai ada banyak titik di 1.170 hektare lahan KEK Mandalika ini tentu ada masalah," kata Pathul. 

Pathul pun memaklumi proses penyelesaian sengketa lahan di Sirkuit Mandalika masih pelik. Hal itu akibat pembangunan Sirkuit Mandalika yang masih terbilang baru bagi masyarakat Lombok Tengah.

"Sirkuit MotoGP Mandalika ini bagi kita masyarakat Lombok sesuatu hal yang baru. Kita mulai berbenah terkait lahan lahan yang ada. Satgas yang ditugaskan untuk lahan mulai berbenah itu yang saya maksud," kata Pathul. 

Pathul juga menjelaskan, jika ada warga yang masih mengklaim memiliki lahan di area Sirkuit Mandalika wajar terjadi.

Karena pihak pemerintah daerah dan ITDC tugasnya menguji lahan yang diklaim masyarakat sesuai dengan alas hak yang sah secara undang-undang.

"Sebenarnya yang ribut ribut (keluarga Dirate dengan PT ITDC, red) akibat kondisi dan keadaan yang malas duduk bareng. Sehingga timbul hal-hal seperti itu. Saya pikir kalau kita sudah duduk bareng bersama-sama, saya kira tidak ada masalah," lanjut Pathul.

Dia juga mengaku penyelesaian lahan sengketa di area Sirkuit Mandalika sepenuhnya menjadi prioritas tim satgas penyelesaian lahan bentukan Gubenur Nusa Tenggara Barat Dr H Zulkieflimansyah.

"Prioritas yang harus diselesaikan itu tentu di dalam area Sirkuit Mandalika. Ini yang menjadi masalah. Dan ada juga teman teman di luar ini akan diselesaikan di fase 2 atau 3 oleh Satgas lahan di Mandalika," katanya.

Dari data yang dipegang Bupati Lombok Tengah, ada 9 bidang lahan di area Sirkuit Mandalika yang masih dalam sengketa saat event MotoGP digelar tanggal 18 hingga 20 Maret pekan ini.

4. ITDC klaim lahan milik Dirate clear

Penampakan Sirkuit Mandalika dari Udara tepat di tikungan ke 16 dan 17. (dok. Kemenparekraf)

Melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times dari Corporate Communication Senior Manager PT ITDC Esther D. Ginting, Viece President Legal and Risk Management PT ITDC Yudhistira Setiawan mengatakan lahan yang diklaim oleh pihak Dirate/Amak Tuyi adalah lahan yang masuk dalam HPL ITDC no 88 dengan status clean and clear

Menurutnya sesuai dengan hasil mediasi oleh Satgas Percepatan penyelesaian lahan KEK Mandalika pada Senin, 7 Februari 2022 di Raja Hotel yang menyatakan bahwa Lahan yang diklaim Amak Dirate merupakan lahan yang sah milik ITDC.

"Satgas merekomendasikan pengklaim untuk menyelesaikan permasalahan waris internal keluarganya melalui Pengadilan Agama," kata Yudhis. 

Oleh karena itu, segala kegiatan pemanfaatan oleh ITDC di lahan seluas 600 m² itu merupakan hak hukum PT ITDC berdasarkan dasar hak kepemilikan atas lahan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindakan pengancaman dan kekerasan fisik yang menimpa salah satu pejabat ITDC oleh keluarga Dirate," kata Yudhis.

Saat ini , PT ITDC meminta semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku dan tidak melakukan aksi-aksi tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

5. Minta Satgas lahan bekerja serius

Anggota Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) NTB Ranti Trismin Anggraini IDN Times/Ahmad Viqi

Salah satu Anggota Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) NTB Ranti Trismin Anggraini yang pendamping Advokasi lahan milik Amak Dirate meminta agar satgas penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika terus bergerak.

"Saya rasa, dengan kasus yang dialami Amak Dirate ini satgas belum berhasil menyelesaikan sengketa lahan di KEK," katanya.

Semestinya kata Ranti, satgas yang diketuai oleh Kombespol Awan Haryono dari Polda NTB itu harus melakukan uji klinis lahan untuk mendapatkan data sah siapa pemilik lahan khusus pada kasus Amak Dirate.

"Saya rasa, satgas yang dibentuk gubernur NTB ini gagal," kata Ranti.

Pamagaran lahan seluas 600 m² milik Amak Dirate kata Ranti tidak lain adalah bentuk kekesalan lambatnya kinerja tim Satgas lahan dalam menyelesaikan beberapa kasus yang masih bersengketa di area Sirkuit Mandalika.

"Kalau mereka digusur, saya rasa warga tidak akan tinggal diam, akan berjaga terus. Silakan diselesaikan. Karena Amak Dirate sudah 2 tahun lebih dilempar ke satgas satu dan satgas dua dan satgas-satgas lain nanti," pungkas Ranti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Viqi
Linggauni
Ahmad Viqi
EditorAhmad Viqi
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us