Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sempat Pesta Miras, 6 Pelajar di Mataram Tersangka Pengeroyokan Brutal

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Mataram, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Mataram menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan brutal di sebuah kos-kosan Jalan Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari. Dari 8 tersangka, dua orang dewasa dan 6 orang pelajar atau anak di bawah umur.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menyebutkan sebanyak 10 orang diamankan polisi dari kejadian tersebut. Namun, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

1. Inisial delapan tersangka

Tersangka kasus pengeroyokan di Mataram. (dok. Istimewa)

Mulyadi membeberkan identitas para tersangka. Antara lain inisial W yang merupakan residivis kasus pencurian. Kemudian A, PS, MR, RP, FW, K, dan RP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.

"Tersangka dewasa dua orang, kami proses di Polsek Mataram. Sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus," jelas Mulyadi di Mataram, Selasa (13/5/2025).

2. Konsumsi miras sebelum keroyok korban

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan pengeroyokan bermula dari perselisihan antara teman pelaku dengan korban. Pria inisial W, salah satu tersangka utama, mengaku terpancing emosi setelah mengetahui rekannya sempat saling tantang dengan korban.

Sebelum membacok korban, mereka sempat mengonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak bersama-sama. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka W.

"Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” kata W saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram.

3. Polisi amankan senjata tajam

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 sampai 7 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Mulyadi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya pengawasan keluarga di tengah meningkatnya kasus kekerasan remaja di wilayah Mataram.

"Jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us