Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekretaris Dispar NTB Ditahan Polisi terkait Kasus Korupsi Masker

IMG-20250721-WA0041.jpg
Sekretaris Dispar NTB Cholid Tomassoang Bulu ditahan Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Polisi ungkap peran tersangka CT dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020.
  • Perkara korupsi masker COVID-19 dijadikan tiga berkas dengan enam tersangka, tiga di antaranya telah ditahan.
  • Tersangka CT dicecar 90 pertanyaan sebelum ditahan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mataram, IDN Times - Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Cholid Tomassoang Bulu (CT) ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Senin (21/7/2025). Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan tersangka CT diperiksa sejak pagi hingga sore pukul 16.00 WITA. "Setelah itu kita laksanakan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan sebelum kita melakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mataram," kata Regi.

1. Polisi ungkap peran tersangka

IMG_20250714_152542_097.jpg
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Regi mengungkapkan peran tersangka CT dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Pada saat itu, tersangka CT menjabat sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB.

Dia berperan sebagai pengatur produksi masker kepada ratusan UMKM yang dilibatkan dalam pengadaan masker Covid-19 tahun 2020. "Misalnya kamu membuat masker sekian, kamu harus gini-gini. Dipetakan sama yang bersangkutan bahwasanya harus ke sini, seperti ini," jelas Regi.

2. Perkara korupsi masker COVID-19 dijadikan tiga berkas

Screenshot_20250714-160823.jpg
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma saat dibawa ke Rutan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19, penyidik menetapkan sebanyak enam tersangka inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Sampai saat ini, tersangka yang ditahan baru tiga orang yaitu WK yang merupakan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial K dan Sekretaris Dispar NTB inisial CT.

Regi mengatakan perkara korupsi pengadaan masker ini dibagi menjadi tiga berkas sesuai peran dari para tersangka. Satu berkas berisi empat tersangka dan dua berkas berisi dua tersangka.

"Kita sudah sampaikan seluruhnya (tersangka) ditahan. Dijadikan tiga berkas karena perannya berbeda-beda. Untuk peran masing-masing, kita lihat nanti pada saat pemeriksaan tersangka," tandasnya.

3. Dicecar 90 pertanyaan sebelum ditahan

ilustrasi masker, COVID-19, dan polusi udara (pixabay.com/coyot)
ilustrasi masker, COVID-19, dan polusi udara (pixabay.com/coyot)

Terpisah, tersangka CT saat dibawa ke Rutan Mapolresta Mataram mengaku dalam kondisi sehat. Dia mengaku dicecar penyidik dengan 90 pertanyaan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Mapolresta Mataram.

Tersangka CT mengaku dalam pengadaan masker COVID-19, dia menjabat sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB. "Saya selaku kepala bidang, karena saya bukan PPK, bukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," terangnya.

CT mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan termasuk penahanan yang dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris Dispar NTB, CT mengaku sudah lama mengajukan surat untuk dibebastugaskan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB mencapai Rp1,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us