Respons Keluarga Prada Lucky Sidang Tuntutan Terdakwa Tiba-tiba Ditunda

- Keluarga korban percaya pada oditur dan pengadilan
- Hukuman maksimal dan pemecatan diharapkan oleh keluarga korban
- Penundaan sidang karena oditur masih melakukan kegiatan lain
Kupang, IDN Times - Sidang tuntutan terhadap 17 terdakwa penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas ditunda dari jadwal yang telah ditetapkan.
Agenda tuntutan untuk berkas perkara kedua dalam kasus ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (3/12/2025) pukul 10.00 Wita. Namun kemudian ditunda hingga pukul 13.30 WITA.
Keluarga korban dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard Junimton Bulan sendiri telah menghadiri pengadilan sejak pagi. Keluarga juga sudah menempati tempat yang disediakan ketika ruang sidang utama dibuka.
1. Keluarga percayakan pada oditur dan pengadilan

Kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky, Ahmad Bumi, menanggapi penundaan ini bersifat teknis dan ia menilai terkait tujuan yang positif dalam hal ini mengenai besaran tuntutan.
"Uluran waktu ini bagi kita sangat teknis. Bisa saja untuk merampungkan surat tuntutan atau hal teknis yang lain. Hal paling krusial itu tentang besar dan kecilnya tuntutan yang akan dijatuhkan pada para terdakwa sesuai dengan peran mereka," responnya, Rabu (3/12/2025).
Penundaan ini disebutnya masih terkategori wajar dan pihak keluarga percaya pengadilan dan oditur berupaya memberikan keadilan atas kematian Prada Lucky. "Kita masih menaruh percaya pada oditur dan pengadilan," ucapnya.
2. Desak hukuman maksimal dan pemecatan

Ahmad menegaskan hukuman maksimal dan pemecatan sangat diharapkan oleh pihak keluarga dalam tuntutan hari ini. "Dari keluarga korban, ada Ibu kandung Lucky serta keluarga besar, berharap agar tuntutan pihak Oditur diberikan maksimal plus hukuman tambahan berupa pemecatan dari prajurit TNI," tambahnya lagi.
Menurutnya pasal yang didakwakan sebelumnya bila dituntut maksimal maka akan diterima oleh pihak keluarga ditambah hukuman pemecatan.
"Hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pasal 131 ayat 1, 2, 3, yang menyebabkan korban Lucky ini meninggal dunia maka pantas diberikan ayat 3. Hukuman maksimal 9 tahun berarti otomatis dipecat," tambah dia lagi.
3. Pernyataan pengadilan

Menurut Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten CHK. Damai Chrisdianto, alasan penundaan waktu sidang ini karena oditur masih melakukan kegiatan lain.
"Oditur masih ada kegiatan," jawabnya.
Untuk diketahui, 17 terdakwa ini masuk dalam berkas perkara nomor berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 digelar Rabu (3/12) pukul 09.00 wita.
Sidang ini akan dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk. Yusdiharto, Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Mayor CHK. Wasinton Marpaung.


















