Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Propam Polda NTT Periksa Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan

IMG_20250608_171927.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Aipda PS dibawa ke Kota Kupang untuk diperiksa di Bidpropam Polda NTT terkait pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan MML.
  • PS ditahan selama 3 hari sebelum dilimpahkan ke Polda NTT, dan mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kantor polisi.
  • Perintah lisan dari Kapolres Sumba Barat Daya dan pengakuan modus pelaku Aipda PS telah menjadi sorotan setelah kasus ini viral di media sosial.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Aipda PS dibawa dari Sumba Barat Daya ke Kota Kupang pada Rabu (11/6/2025) untuk menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). PS yang bertugas di Polsek Wewewa ini dinyatakan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap MML (25) yang melapor soal pemerkosaan yang ia alami.

PS dibawa dari SBD ke Kota Kupang melalui jalur penerbangan dari Bandara Lede Kalumbang, SBD ke Bandara El Tari Kupang. Ia dibawa dengan pengawalan ketat.

1. Perintah lisan

image_750x_684a52ed77f09.jpg
Polisi yang lecehkan korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya dilimpahkan ke Polda NTT. (Dok Polres Sumba Barat Daya)

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, dalam keterangannya menyebut pelimpahan ini atas perintah lisan Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana.

"Pelimpahan tersebut berdasarkan perintah lisan yang diambil sebagai penegasan polri dalam menindak tegas terduga pelanggar dengan profesional dan transparan," tukasnya dalam keterangan Kamis (12/6/2205).

2. Telah ditahan

image_750x_683429dfd3b17.jpg
Tampak depan Mapolda NTT. (Dok Polda NTT)

Harianto mengungkap bawahannya itu juga sempat ditahan 3 hari di Polsek SBD sebelum dilimpahkan ke Polda NTT untuk pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, kata dia, Aipda PS dikenakan sanksi penempatan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak 5 Juni 2025 untuk jangka waktu 30 hari ke depan.

"Sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," tukasnya.

3. Modus pelaku

IMG_20250610_113517.jpg
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Aipda PS saat diinterogasi oleh Seksi Propam Polres SBD, jelasnya, telah mengakui perbuatan asusilanya terhadap korban. Aipda PS mengaku menjemput korban pada malam hari dan melecehkannya di dalam kantor polisi. Modusnya, pemeriksaan tambahan pada fisik korban. Sementara petugas lainnya termasuk Kapolsek Wewewa Selatan tak mengetahui aksi tersebut karena tak berada di tempat.

Ia melucuti pakaian korban dan menyentuh tubuh korban secara tak pantas setibanya di polsek. Korban yang takut, trauma dan tak berdaya pun mengadukan tersebut ke keluarganya ketika pulang. Pengakuan korban ini kemudian viral di Facebook saat diunggah akun Times Nusa Tenggara Timur.

"Kejadian yang beberapa hari ini ada di media sosial terkait apa yang dilakukan anggota kami. Sebelumnya kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," tukas Harianto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us