Suasana di rumah duka dr. Icha korban intimidasi anggota DPRD TTU. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Tim ini akan dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres TTU, dan Polres Kupang.
"Juga bersama tim siber akan menelusuri seluruh barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan," kata dia.
Sejumlah ahli juga akan dilibatkan, kata dia, mulai dari ahli pidana, psikologi, tenaga medis, hingga ahli grafologi guna membandingkan tulisan tangan terhadap surat yang ditemukan saat dr. Icha berpulang.
Selanjutnya saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban baik sebelum maupun saat peristiwa terjadi, juga terhadap saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya lagi.