Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penjual Miras Dekat Kantor Lurah dan Medsos Dirazia Polisi di Kupang

Polresta Kupang Kota razia miras lokal di dekat kantor lurah dan penjual via medsos
Polresta Kupang Kota razia miras lokal di dekat kantor lurah dan penjual via medsos. (Dok Polresta Kupang Kota)

Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota melalui Polsek Kota Lama menjaring beberapa penjual minuman keras (miras) lokal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui media sosial Instagram. Ada yang diketahui menjualnya di kios yang bersebelahan dengan beberapa kantor lurah setempat.

Razia ini dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, dan Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada beberapa lokasi, Sabtu malam (1/11/2025). Mereka menyebut peredaran miras ilegal kerap memicu gangguan keamanan sehingga operasi ini juga menyasar penjual di media sosial.

1. Berbagai jenis miras

Polresta Kupang Kota razia miras lokal di dekat kantor lurah dan penjual via medsos
Polresta Kupang Kota razia miras di dekat kantor lurah dan penjual via medsos. (Dok Polresta Kupang Kota)

MT alias Eno (23), seorang penjual yang terjaring razia dari operasi cipta kondisi terhadap miras ilegal. Eno sendiri menjual miras ini baik di outlet dan secara online. Lapaknya berada di Jalan Nangka, RT 04/RW 02, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama yang di razia malam itu.

Awalnya polisi menemukan miras kadar di atas 5 persen dan beberapa jenis lainnya seperti Drum, Bae, Hace, Iceland, Atlas, dan Anggur Merah. Kemudian terungkap industri rumahan miras tradisional jenis moke di dekat outlet miliknya itu.

Petugas pun menyita 55 botol plastik ukuran sedang (600 ml) berisi miras lokal jenis moke, tiga jerigen berukuran 35 liter, serta satu drum berukuran 100 liter berisi moke.

Eno mengakui moke disuplai dari Aimere, Kabupaten Ngada, via kapal laut, kemudian disalin ke botol untuk dijual Rp30.000 per botol.

2. Via Instagram dan Facebook

Polresta Kupang Kota razia miras lokal di dekat kantor lurah dan penjual via medsos
Polresta Kupang Kota razia miras di dekat kantor lurah dan penjual via medsos. (Dok Polresta Kupang Kota)

Eno kemudian mengaku memasarkan miras lokal ini secara daring melalui Instagram @4.20_moke yang memiliki banyak pengikut.

"Di samping penjualan langsung, juga dijual lagi melalui media sosial Instagram. Ada juga melalui akun Facebook," jelas AKP Rahmat Hidayat dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).

Sementara ini mereka diberikan teguran dan berkomitmen untuk tidak lagi memasarkan miras yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal.

Seluruh barang bukti ini, kata dia, telah diserahkan ke Sat Resnarkoba dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk penanganan lanjutan.

"Kita akan proses dan periksa izinnya. Jika tidak berizin, minuman disita dan dimusnahkan," tegasnya.

3. Jual dekat kantor lurah

Polresta Kupang Kota razia miras di dekat kantor lurah dan penjual via medsos
Polresta Kupang Kota razia miras di dekat kantor lurah dan penjual via medsos. (Dok Polresta Kupang Kota)

Pada malam yang sama polisi menemukan penjual miras dekat Kantor Lurah Kelapa Lima yang adalah seorang pemilik kios kecil. Polisi mengamankan 61 botol miras lokal jenis sopi yang dijual bebas olehnya.

Kapolsek juga menghimbau pemilik kios untuk menghentikan penjualan dan konsumsi miras ini.

"Kami akan terus menertibkan peredaran miras," ujarnya.

Lokasi ketiga, di kios milik Ama di samping Kantor Lurah Nefonaek, Kecamatan Kota Lama. Polisi menyita sembilan botol miras disertai himbauan serupa.

Barang bukti diangkut mobil polisi disaksikan Ketua RW 04 Kelurahan Oeba, Robinson Baok, dan warga. Razia rutin ini ditingkatkan untuk mencegah miras sebagai penyakit masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Polisi di Ende Gebuki Pria Difabel Berulang Kali hingga Tewas

02 Nov 2025, 16:48 WIBNews