Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggugat PT Lombok Plaza, investor yang berencana membangun NTB Convention Center (NCC) di aset daerah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp21 miliar. Ganti rugi sebesar Rp21 miliar itu merupakan uang jaminan yang seharusnya ditaruh investor di bank yang ditunjuk Pemprov NTB, sebagai bukti keseriusan investasi membangun NCC.
Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pemanfaatan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ditandatangani sejak 2013. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Lombok Plaza pada 2016.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menjelaskan sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan NCC, PT Lombok Plaza menaruh uang jaminan investasi sebesar Rp21 miliar di bank daerah. Tetapi, uang jaminan keseriusan investasi tersebut ternyata tidak ada.
"Dimana uang jaminan Rp21 miliar itu. Kami akan koordinasi dengan Kejati NTB. Kalau itu (uang jaminan) tidak masuk dalam penghitungan kerugian negara, kami akan ajukan gugatan wanprestasi, ganti rugi," kata Rudy di Kantor Gubernur NTB, Rabu (5/3/2025).