Pemprov NTB Bakal Gugat Investor NCC Bayar Ganti Rugi Rp21 Miliar

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggugat PT Lombok Plaza, investor yang berencana membangun NTB Convention Center (NCC) di aset daerah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp21 miliar. Ganti rugi sebesar Rp21 miliar itu merupakan uang jaminan yang seharusnya ditaruh investor di bank yang ditunjuk Pemprov NTB, sebagai bukti keseriusan investasi membangun NCC.
Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pemanfaatan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ditandatangani sejak 2013. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Lombok Plaza pada 2016.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menjelaskan sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan NCC, PT Lombok Plaza menaruh uang jaminan investasi sebesar Rp21 miliar di bank daerah. Tetapi, uang jaminan keseriusan investasi tersebut ternyata tidak ada.
"Dimana uang jaminan Rp21 miliar itu. Kami akan koordinasi dengan Kejati NTB. Kalau itu (uang jaminan) tidak masuk dalam penghitungan kerugian negara, kami akan ajukan gugatan wanprestasi, ganti rugi," kata Rudy di Kantor Gubernur NTB, Rabu (5/3/2025).
1. Kerugian negara kasus NCC yang ditangani Kejati NTB Rp15,2 miliar
Kerja sama pemanfaatan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan aset milik daerah tersebut senilai Rp15,2 miliar.
Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset NCC. Yaitu Mantan Sekda NTB inisial RHS dan mantan Direktur PT Lombok Plaza inisial DS.
Kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar berasal berdasarkan hitungan besaran kontribusi yang seharusnya diterima Pemprov NTB sejak 2016-2024 sebesar Rp9 miliar lebih belum dibayarkan PT Lombok Plaza.
Kemudian, pembangunan bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan seharusnya senilai Rp12 miliar. Tetapi PT Lombok Plaza hanya membangun bangunan pengganti senilai Rp6 miliar.
Rudy menyebutkan kerugian yang dialami Pemprov NTB mencapai Rp36 miliar, jika memasukkan uang jaminan investasi sebesar Rp21 miliar.