Bukan Paketan! Penerima BPNT Dapat Memilih Sambako yang Diinginkan

Modus penyaluran BPNT dengan memberi sembako paketan

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi NTB. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Ombudsman ditemukan modus penyimpangan penyaluran BPNT di Loteng.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim di Mataram, Rabu (2/3/2022) mengatakan upaya percepatan penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari dan Maret 2022 di Kabupaten Lombok Tengah banyak dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini disebabkan adanya praktik pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.

1. Modus penyimpangan penyaluran BPNT di Loteng

Bukan Paketan! Penerima BPNT Dapat Memilih Sambako yang DiinginkanIlustrasi penyaluran bantuan pangan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Untuk mengetahui hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi lapangan. Berdasarkan keterangan KPM yang diterima Ombudsman, modus yang terjadi, KPM diundang ke sejumlah kantor desa untuk menerima penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan yaitu Januari, Februari, Maret 2022 melalui petugas Kantor Pos.

Saat KPM menerima uang kemudian KPM difoto dan uangnya langsung diminta untuk dibelanjakan sembako yang telah tersedia di kantor desa. Sebagai contoh penyaluran di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

KPM diberikan kupon belanja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk ditukarkan dengan sembako. Sembako tersebut terdiri dari empat karung beras seberat 40 kg, dan telur empat trai senilai Rp600 ribu. Serta ada juga yang menerima dua karung beras berat 20 kg dan telur dua trai senilai Rp300 ribu.

Baca Juga: IMI NTB Tanggapi Polemik Pemasangan Patung Jokowi di Mandalika

2. KPM tak mendapatkan bukti pembayaran dan informasi harga sembako

Bukan Paketan! Penerima BPNT Dapat Memilih Sambako yang DiinginkanIlustrasi suasana pembagian BPNT di Sekitar Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya (IDN Times / Yudi Rohmansyah)

Namun, kata Adhar, KPM tidak mendapatkan bukti pembayaran dan informasi harga sembako yang dibelinya. Selain itu, KPM diminta menandatangani lembaran form SPJM (Surat Pertanggung jawaban Mutlak) yang dibuat oleh pihak kantor desa, yang telah tertera tanda tangan Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI.

Dugaan modus praktik penyaluran BPNT/Program Sembako seperti itu juga terjadi di beberapa desa. Seperti Desa Ungga dan sejumlah desa lain yang tersebar di beberapa kecamatan di Lombok Tengah yang memaksa KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan saat penyaluran.

"Hal ini sangat menyalahi ketentuan peraturan yang ada," tegas Adhar.

Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.

Selain itu dalam Pedoman Umum Penyaluran BPNT, sembako yang dijual kepada KPM tidak boleh dipaketkan. Yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Prinsip program sembako itu adalah memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta tempat belanja.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 menyebutkan pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.

Bahan pangan yang dimaksud memiliki kandungan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan/atau vitamin dan mineral serta pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.

“Tugas tim koordinator (Tikor) Kabupaten/Kota, dan aparat desa/aparat kelurahan bertugas melakukan sosialisasi kepada KPM untuk membeli barang yang sudah ditentukan Kemensos, bukan malah mengarahkan atau memaksa KPM langsung belanja ditempat pada saat pencairan seperti Bumdes atau tempat lainnya,” ujar Adhar.

Apalagi sembako yang dibeli KPM sudah dipaketkan yang terdiri dari dua komoditi saja yaitu beras dan telur senilai Rp600 ribu dan Rp300 ribu. Hal ini, kata Adhar, menyalahi mekanisme penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako yang sudah ditetapkan Kemensos.

3. Rekomendasi Ombudsman

Bukan Paketan! Penerima BPNT Dapat Memilih Sambako yang DiinginkanIlustrasi penyaluran bansos di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adhar menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan koordinasi cepat dengan Pemda Lombok Tengah. Ombudsman meminta Tikor Kabupaten Lombok Tengah untuk memantau dan melakukan evaluasi secara ketat terhadap percepatan penyaluran BPNT/Program Sembako di Kantor Desa agar tidak terjadi penyimpangan.

Kemudian segera merespons dengan menangani permasalahan atau pengaduan percepatan penyaluran BPNT/Bantuan Program sembako untuk mendapatkan penyelesaian. Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta dilakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan dan perangkat kelurahan /desa/ nama lain terutama Pemerintah Desa.

Baca Juga: 39.000 Tiket MotoGP Mandalika Belum Terjual

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya