Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO telah menahan Sari Doko. Ia adalah mucikari penjual anak di bawah umur yang merupakan siswa SMP kepada tujuh orang pria untuk berhubungan seksual.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyebut SD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun akibat ekploitasi terhadap korban yang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
