Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mucikari yang "Jual" Anak SMP pada 7 Pria di NTT Terancam 10 Tahun Penjara
Ruang tahanan dan Unit PPA di Polsek Polresta Kupang Kota. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Polda NTT menahan Sari Doko, mucikari yang menjual siswi SMP kepada tujuh pria, dan menetapkannya sebagai tersangka eksploitasi anak di bawah umur.

  • Hasil penyidikan menunjukkan aksi eksploitasi dilakukan berulang sejak Maret 2026 dengan tarif Rp250 ribu per kencan, hingga korban ditemukan bersama pelaku di sebuah kos di Kupang.

  • Sari Doko dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, sementara polisi mengimbau orangtua lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak-anak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Maret 2026

SD menghubungi korban melalui media sosial dan diduga memulai eksploitasi seksual terhadap anak SMP tersebut.

17 Maret 2026

Korban tidak pulang ke rumah dan kemudian ditemukan bersama pelaku di sebuah kos di Lasiana, Kota Kupang. Polisi mulai melakukan penyelidikan dan menetapkan SD sebagai mucikari.

23 Maret hingga 11 April 2026

SD ditahan oleh Polda NTT untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

kini

Polda NTT terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta mengimbau orangtua agar lebih mengawasi aktivitas media sosial anak-anak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang perempuan bernama Sari Doko ditangkap karena diduga menjadi mucikari yang menjual anak SMP kepada tujuh pria untuk melakukan hubungan seksual di wilayah Nusa Tenggara Timur.
  • Who?
    Sari Doko, tersangka mucikari; korban adalah seorang siswi SMP; penyidik dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT; serta Kombes Pol. Henry Novika Chandra sebagai pejabat kepolisian yang memberikan keterangan.
  • Where?
    Kejadian terungkap di sebuah kos di kawasan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tempat korban ditemukan bersama pelaku setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya.
  • When?
    Aksi pertama diduga terjadi sejak 9 Maret 2026, korban dilaporkan hilang pada 17 Maret 2026, dan penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai 23 Maret hingga 11 April 2026.
  • Why?
    Tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan tujuan memperoleh uang dari jasa kencan berbayar yang ia atur melalui media sosial.
  • How?
    Tersangka menghubungi korban lewat media sosial, menawarkan pertemuan dengan pria seharga Rp250 ribu sekali kencan, lalu membagi hasilnya dengan korban sebelum akhirnya ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada ibu namanya Sari ditangkap polisi karena dia jual anak SMP umur 14 tahun ke banyak pria. Polisi bilang itu salah dan bisa masuk penjara sampai sepuluh tahun. Anak itu sempat hilang tapi sudah ditemukan di kos bersama Sari. Sekarang Sari di sel, dan polisi minta orang tua jaga anaknya pakai media sosial.Ada perempuan namanya Sari ditangkap polisi di NTT karena dia jual anak SMP ke banyak pria. Anak itu hilang dan lalu ditemukan di kos bersama dia. Polisi bilang Sari salah dan bisa masuk penjara lama, sampai sepuluh tahun. Sekarang polisi jaga anaknya dan minta orangtua hati-hati kalau anak main media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO telah menahan Sari Doko. Ia adalah mucikari penjual anak di bawah umur yang merupakan siswa SMP kepada tujuh orang pria untuk berhubungan seksual.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyebut SD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun akibat ekploitasi terhadap korban yang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

1. Sudah berkali-kali

Mucikari di Kupang diciduk menjual anak bawah umur. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Menurut hasil penyidikan, kata Henry, tindakan tersangka tidak hanya dilakukan sekali. Aksi itu bermula pada 9 Maret 2026 yang mana SD menghubungi korban melalui media sosial. Ajakan untuk bertemu itu menjadi awal eksploitasi seksual terhadap korban diduga pertama kali terjadi.

Kemudian anak itu tak lagi pulang ke rumah sejak 17 Maret 2026. Keluarga melakukan pencarian selama berhari-hari hingga korban ditemukan bersama pelaku di dalam sebuah kos di bilangan Lasiana, Kota Kupang.

Polisi pun turun tangan dan melakukan pemeriksaan sehingga terungkap SD berperan sebagai mucikari. Ia mengaku menjajakan pelajar SMP itu dengan tarif Rp250 ribu sekali kencan dengan pria. Uang tersebut ia bagi dua dengan korban di samping ia mendapat uang tip dari pria.

2. Masuk sel dan ancaman pidana maksimal 10 tahun

Ilustrasi sel tahanan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Perempuan muda itu sudah menjalani pemeriksaan dan telah mendekam dalam sel tahanan sejak 23 Maret hingga 11 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi serta hasil penyidikan profesional," ujar Henry.

Henry juga menyebut SD dijerat dengan pasal berlapis terkait eksploitasi seksual anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara mulai dari 7 hingga 10 tahun," tegas Henry.

3. Minta orangtua awasi medsos anak

Korban eksploitasi atau TPPO melaporkan mucikari di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pihak Polda NTT meminta masyarakat khususnya para orangtua, untuk lebih sigap mengawasi aktivitas digital terutama media sosial anak-anak yang rentan jadi pintu masuk bagi predator anak.

"Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial anak. Segera lapor jika menemukan indikasi mencurigakan," pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Editorial Team