Miras tradisional jenis Arak Bali Disita aparat Polres Bima Kota (Dok. Polres Bima Kota)
Sementara itu di Bima, pelaku tidak mengenal bulan puasa demi mencari untung, barang haram pun tetap diperdagangkan.
Tim Cobra Bravo Sat Res Narkoba Polres Bima Kota menyita miras jenis Arak Bali, milik SD (43) seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Penyitaan barang bukti miras jenis Arak Bali oleh Tim Cobra Bravo di bawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra. Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, menhelaskan barang bukti miras jenis Arak Bali yang disita sebanyak 54 botol ukuran air mineral tanggung.
Saat didatangi Tim Cobra Bravo, SD tengah nonton telivisi dan tampak kaget melihat Tim Cobra Bravo masuk ke rumahnya. Dari keterangan pemilik, barang bukti miras jenis Arak Bali tersebut, dibeli di Bali yang diantar menggunakan jasa transportasi darat atau bus malam.
"Puluhan botol miras jenis Arak Bali, telah disimpan di gudang Sat Narkoba Polres Bima Kota, pada saatnya nanti akan dimusnahkan," kata Tamrin.