Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar Bebas, Kejati NTB Mantap Ajukan Kasasi

Aryanto Prametu dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi benih jagung senilai Rp27 miliar, Aryanto Prametu dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sungarpin memastikan penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum). Sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin, seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/3/2022).

1. Lakukan kajian terhadap vonis terdakwa lainnya

Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar Bebas, Kejati NTB Mantap Ajukan KasasiIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sungarpin mengatakan bahwa Kejati NTB masih akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) Ida Wayan Wikanaya, dan penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby.

"Untuk yang tiga lainnya, karena vonisnya lebih ringan, di bawah tuntutan jaksa, nantinya kami akan kaji dahulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai (pertimbangan hukum) atau belum," ujarnya.

Baca Juga: WNA China Ditangkap Gegara Budidaya Ubur-ubur Ilegal di Dompu 

2. Termasuk pelanggaran administrasi

Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar Bebas, Kejati NTB Mantap Ajukan KasasiAryanto Prametu (kiri), direktur PT SAM bersama kuasa hukumnya, Emil Siain (kanan), usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.

Dari empat terdakwa, Aryanto Prametu, salah satu direktur penyedia barang mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Aryanto Prametu terbukti melanggar dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan majelis banding dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

3. Putusan hakim untuk terdakwa lainnya berubah

Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar Bebas, Kejati NTB Mantap Ajukan Kasasipixabay.com

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim banding memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki hukuman masing-masing terdakwa dengan potongan dua tahun penjara.

Seperti vonis banding untuk terdakwa Husnul Fauzi. Dari sebelumnya 13 tahun menjadi 11 tahun penjara. Untuk denda dan pembuktian pidananya, sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Begitu juga untuk terdakwa Wikanaya, hakim banding hanya memperbaiki vonis hukuman dari 11 menjadi 9 tahun penjara. Untuk Ikhwanul Hubby, mendapat vonis 6 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara.

Dalam vonis tersebut, keempat terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair. 

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar di NTB Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Topik:

  • Linggauni
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya