Hendak Edarkan 1,9 Kilogram Sabu, Polisi Tangkap Dua Pengedar

Mataram, IDN Times - Tim Gakkum Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meringkus dua orang pemilik sabu seberat 1.985,93 Gram atau 1,9 kilogram dalam Operasi Antik tahun 2021. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda, pada Kamis (16/12/2021).
Dua orang tersebut adalah DV warga Gunung Sari Lombok Barat dan AR warga Ampenan Utara, Kota Mataram. DV diringkus di Kuta Mandalika sementara AR diringkus di Ampenan.
1.Pelaku ditangkap karena informasi dari tersangka yang sudah tertangkap

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K MH mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya. Tersangka sebelumnya ditangkap dengan barang bukti 105,17 gram di jalan Mataram Tanjung Gunung Sari, hari Minggu lalu.
Pada Kamis (16/12) sekitar Pukul 04.15 WITA, Tim Satgas Gakkum yang di pimpin IPDA I Made Mas Mahayuna, S.H berhasil mengamankan DV. Dia merupakan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kuta Lombok Tengah.
2.Terduga pelaku sempat melarikan diri

Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal. Lalu Satgas Gakkum melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Tak berhenti di situ, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya. Di mana rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. Alhasil AR berhasil keluar dari rumahnya dan ditangkap petugas.
Dari tangan AR, petugas berhasil Amanakan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,985,93 gram, hampir 2 kilo gram.
"Dari kedua pelaku, kami berhasil amankan hampir 2 kilogram sabu, dengan berat 1.985,93 gram," jelas Helmi.
3.Terancam hukuman penjara 6-20 tahun

Helmi ucapkan terima kasih kepada warga NTB yang telah memberikan informasi. Sehingga peredaran sabu dengan berat hampir dua kilogram itu dapat digagalkan.
"Hari ini kita buktikan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat," pungkansya.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.