KPK Atensi Utang Pembayaran Royalti Mataram Mal Capai Rp1 Miliar

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatensi utang pembayaran royalti Mataram Mal ke Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp1 miliar. Mataram Mal berdiri di atas lahan milik Pemkot Mataram, setiap tahun investor berkewajiban membayar royalti sebesar Rp350 juta.
"Intinya yang kami dengar, tempat ini (Mataram Mal) lahannya milik Pemda Kota Mataram yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sudah dihitung oleh penilai, ada kewajiban royalti Rp1 miliar yang mesti dibayarkan pengelola Mataram Mal. Ini jadi atensi kami," kata Kepala Korsup Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram Mal, Jumat (22/11/2024) sore.
1. GM Mataram Mal tidak datang

Kehadiran Dian Patria di Mataram Mal untuk menghadiri Hakordia Expo. Sebenarnya, KPK ingin mengonfirmasi langsung terkait utang pembayaran royalti yang mencapai Rp1 miliar tersebut ke General Manager Mataram Mal. Pemkot Mataram sudah menyurati, namun tidak datang.
"Tadi kita minta Pemkot Mataram mengundang GM Mataram Mal. Tapi tidak datang. Kalau ada GM bisa langsung kita konfirmasi tapi tidak ada. Ini jadi atensi KPK," tegas Dian.
KPK terus mendorong Pemkot Mataram untuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Termasuk mengenai adanya utang pembayaran royalti dari manajemen Mataram Mal kepada Pemkot Mataram.
"Saya belum punya data lengkap. Tapi yang punya hak harus dibayarkan haknya. Jangan sampai nanti potensi kerugian negara. Jadi harus dibayarkan ke Kota Mataram. Karena nilainya lumayan besar juga," tandas Dian.
2. Royalti Mataram Mal Rp350 juta per tahun

Sementara, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri membenarkan adanya utang pembayaran royalti Mataram Mal yang mencapai Rp1 miliar. Alwan menyebut utang sebesar itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya yang belum dibayarkan manajemen Mataram Mal kepada Pemkot Mataram.
Dia menjelaskan Pemkot Mataram terus menagih utang pembayaran royalti tersebut. Biasanya, mereka membayar utang tersebut dengan mencicil. Alwan menyebut kontrak kerjasama pemanfaatan aset daerah itu akan berakhir pada 2026 mendatang.
"Tetap kita tagih dia. Utang Rp1 miliar itu akumulasi. Karena royalti per tahun Rp350 juta sesuai perjanjian kerjasama. Nanti kita lihat tunggakan sampai akhir kontrak," kata Alwan.
3. Pemkot Mataram akan bentuk tim pengkaji untuk perpanjangan kontrak kerja sama

Alwan menambahkan kontrak pemanfaatan aset dengan pengelola Mataram Mal akan berakhir pada 2026. Setahun menjelang berakhirnya kontrak kerja sama, Pemkot Mataram akan membentuk tim yang akan mengkaji usulan perpanjangan kerja sama yang diajukan investor.
Dia menjelaskan perpanjangan kontrak pemanfaatan aset Mataram Mal sudah dilakukan dua kali. "Nanti kita lihat apakah akan diambil alih Pemkot Mataram. Biasanya menjelang satu tahun sebelum berakhir kerjasama, kita buat timnya untuk melakukan kajian," jelas Alwan.



















