Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban dan Pelaku Pengeroyokan Siswa di Lombok Tengah Memilih Damai
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Iptu Ridho Rizky Pratama (ANTARA/Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Penyidik Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, kasus dugaan pengeroyokan salah seorang anggota Paskibraka yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Praya, telah diselesaikan. Penyelesaian kasus ini dilakukan secara restorative justice setelah dilakukan mediasi kepada terduga pelaku dan korban.

"Hasil mediasi tersebut, antara korban dan terlapor sepakat untuk berdamai," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (3/9/2022).

1. Kasus dihentikan

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyidik juga secara resmi menghentikan penanganan kasus itu. Dalam mediasi, dihadirkan juga pihak sekolah dan semua pihak ini bersepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.

“Jadi, korban, pelaku dan pihak sekolah sama penasehat hukum hingga orang tua dari anak kita hadirkan saat dilakukan mediasi dan mereka sepakat berdamai atau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” katanya.

2. Laporan dicabut

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Seperti diketahui kasus dugaan pengeroyokan anggota Paskibra siswa SMAN 1 Praya ditangani penyidik. Bahkan penyidik sudah memanggil berbagai saksi terutama para terduga pelaku yang diketahui berjumlah enam orang itu. Termasuk memanggil pembina ekstrakurikuler Paskibra, dan Wakil Kepala SMAN 1 Praya.

“Yang jelas kita sebatas mediator dengan mempertemukan kedua belah pihak dan dalam mediasi yang kita lakukan ternyata ada titik temu. Sehingga dengan adanya perdamaian ini, maka secara otomatis penanganan kasus ini resmi dihentikan dan pelapor juga hari ini (kemarin,red) resmi mencabut laporan,” katanya.

3. Korban dan terlapor di bawah umur

ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya mengaku memang menyelesaikan permasalahan ini secara damai atau melalui restorative justice. Karena memang antara korban dan terlapor masih di bawah umur. Maka penyidik berkewajiban untuk memfasilitasi untuk bermusyawarah sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Yang jelas saat ini kasus untuk dugaan pemukulan siswa di SMAN 1 Praya kita nyatakan dihentikan,” katanya.

4. Upaya restoratif

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Sebelumnya dijelaskan jika pihaknya memastikan akan melakukan diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Sehingga penyelesaian kasus bisa lebih cepat.

Mediasi atau dialog atau musyawarah dilakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif dalam menyelesaikan permasalahan.

5. Terlapor akui perbuatan

IDN Times/Sukma Shakti

Hal itu dilakukan untuk mengurangi dampak yang akan didapatkan oleh masing-masing anak di masa depan. Sebab, baik korban maupun terlapor masih memiliki masa depan yang dapat diraih.

“Jadi diversi ini kita lakukan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam proses pidana, dan memang itu wajib kita lakukan pada tahap penyidikan ini. Karena memang, korban dan pelaku masih anak- anak dan ancaman hukuman juga di bawah 7 tahun. Terlebih para terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article