Lombok Tengah, IDN Times - Penyidik Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, kasus dugaan pengeroyokan salah seorang anggota Paskibraka yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Praya, telah diselesaikan. Penyelesaian kasus ini dilakukan secara restorative justice setelah dilakukan mediasi kepada terduga pelaku dan korban.
"Hasil mediasi tersebut, antara korban dan terlapor sepakat untuk berdamai," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (3/9/2022).
