Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak merekomendasikan penempatan atau pengiriman pekerja migran musiman ke Korea Selatan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-3/429/PK.02.03/1/2021 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan menggunakan visa E-8.
Sebagaimana diketahui, adanya peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pekerja musiman di sektor pertanian dan perikanan yang menggunakan jenis Visa E-8 di Korea Selatan. Namun berdasarkan informasi dari Perwakilan RI di Republik Korea, bahwa Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Korea dengan menggunakan visa E-8, tidak memiliki jaminan pelindungan yang memadai.
"Seperti tidak mendapatkan asuransi kesehatan dan asuransi pensiun, serta gaji yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk bekerja ke Korea Selatan," kata Aryadi di Mataram, Selasa (23/8/2022).