Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
​Kemenbud Ungkap Ribuan Masyarakat Adat Belum Dapat Pengakuan Hukum
Para perempuan membawakan dulang saji pada tradisi Lebaran Topat di Taman Wisata Pantai Loang Baloq Kota Mataram, Sabtu (28/3/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mengungkap ribuan masyarakat adat di Indonesia, belum mendapatkan pengakuan hukum dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan inventarisasi data yang dilakukan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, saat ini tercatat ada 3.292 masyarakat adat di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, baru 786 masyarakat adat yang telah mendapatkan pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemerintah Daerah. Sementara itu, sebanyak 2.506 masyarakat adat belum mendapatkan pengakuan hukum.

"Kami berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, bersama-sama mengidentifikasi melalui pemerintah kabupaten untuk mendorong pengakuan masyarakat adat dalam bentuk SK Bupati, Peraturan Bupati atau Perda," kata Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (BKMA) Kemenbud, Sjamsul Hadi dikonfirmasi usai audiensi dengan Komisi V DPRD NTB, Selasa (30/6/2026).

1. Sebaran masyarakat adat dan organisasi kepercayaan di Indonesia

Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (BKMA) Kemenbud, Sjamsul Hadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain masyarakat adat, Indonesia juga kaya akan keberagaman spiritualitas yang ditandai dengan adanya 163 Organisasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang terdaftar di Direktorat BKMA Kemenbud. Organisasi kepercayaan ini diperkuat oleh keberadaan 414 penyuluh kepercayaan, 209 pemuka penghayat kepercayaan, serta mendidik sebanyak 2.738 peserta didik kepercayaan.

Dia menyebutkan peta sebaran masyarakat adat dan organisasi kepercayaan di Indonesia, antara lain:

  • ​Pulau Sumatera memiliki 615 masyarakat adat dan 17 organisasi kepercayaan.

  • Pulau Jawa memiliki 86 masyarakat adat dan 124 organisasi kepercayaan.

  • ​Pulau Kalimantan memiliki 724 masyarakat adat dan 1 organisasi kepercayaan.

  • Pulau Sulawesi memiliki 697 masyarakat adat dan 7 organisasi kepercayaan.

  • Pulau Bali dan Nusa Tenggara memiliki 445 masyarakat adat dan 13 organisasi kepercayaan.

  • Pulau Maluku memiliki 176 masyarakat adat dan 1 organisasi kepercayaan, termasuk di dalamnya komunitas Nuaulu.

  • Pulau Papua memiliki 549 masyarakat adat tanpa adanya organisasi kepercayaan terdaftar.

2. Rampungkan Rancangan Perpres Pemenuhan Hak Kebudayaan Masyarakat Adat

Budaya menenun, salah satu atraksi wisata di Lombok, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sjamsul menambahkan untuk mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat adat di bidang kebudayaan, pihaknya telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Bidang Kebudayaan. Ruang lingkup Rancangan Perpres ini mencakup hak memperoleh pendidikan kontekstual berbasis kebudayaan, jaminan perlindungan bagi praktik kerja tradisional, pelindungan serta pengembangan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi berbasis kebudayaan, hak melakukan ekspresi kebudayaan secara bebas, pelaksanaan inventarisasi dan pemutakhiran data kebudayaan, hingga koordinasi strategis lintas sektor.

Dia mengatakan penyelesaian masalah adat diakui tidak bisa hanya bertumpu pada Kementerian Kebudayaan semata. Oleh karena itu, pemerintah pusat telah membentuk Tim Koordinasi Lintas Kementerian yang melibatkan 25 kementerian dan lembaga negara, dengan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia.

"Kami telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Bidang Kebudayaan. Kami mendorong provinsi NTB, di mana provinsi NTB memiliki kekayaan budaya yang sangat banyak dan beragam," kata dia.

3. Pemda NTB belum punya data tempat sakral

Tradisi Perang Topat di Lingsar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sjamsul mengungkapkan bahwa NTB menjadi atensi khusus dan prioritas bagi Kemenbud karena memiliki kekayaan budaya yang sangat melimpah namun menyimpan tantangan besar. Kemenbud menyoroti fakta bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) di NTB belum memiliki basis data yang jelas mengenai keberadaan tempat-tempat sakral milik masyarakat adat.

​Selain inventarisasi tempat sakral, Kemenbud juga tengah memetakan ritus serta adat istiadat setempat untuk melihat mana saja tradisi yang masih aktif maupun yang sudah mulai pudar agar bisa segera dilakukan revitalisasi. Kemenbud bersama DPRD NTB kini tengah mengevaluasi sejauh mana implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

​​Dia mengatakan masyarakat adat bukan sekadar penjaga kebudayaan, melainkan benteng utama kelestarian kearifan lokal. Sjamsul menegaskan bahwa ujung tombak masa depan adat berada di tangan generasi muda. Guna memperkuat hal tersebut digelar Jambore Pemuda Adat Nusantara di Lombok Timur.

Dia menyebut tiga gerakan agar generasi muda lebih percaya diri. Pertama, gerakan balik kampung dengan mengajak pemuda daerah kembali ke tanah kelahiran untuk membangun wilayahnya. Kedua, kembali ke bahasa ibu yakni melestarikan dan menggunakan kembali bahasa daerah sebagai identitas utama.

Ketiga, menggali kembali pengetahuan terkait adat istiadat dan ritus di daerah asal mereka. Salah satu implementasi dari gerakan partisipatif ini adalah pembentukan Sekolah Adat. Sekolah ini lahir dari inisiatif dan gerakan swadaya masyarakat adat sendiri. Kehadiran sekolah adat ini diharapkan menjadi ruang regenerasi yang memastikan keberlanjutan tatanan adat di masa depan.

Editorial Team

Related Article