Mataram, IDN Times - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mengungkap ribuan masyarakat adat di Indonesia, belum mendapatkan pengakuan hukum dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan inventarisasi data yang dilakukan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, saat ini tercatat ada 3.292 masyarakat adat di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, baru 786 masyarakat adat yang telah mendapatkan pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemerintah Daerah. Sementara itu, sebanyak 2.506 masyarakat adat belum mendapatkan pengakuan hukum.
"Kami berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, bersama-sama mengidentifikasi melalui pemerintah kabupaten untuk mendorong pengakuan masyarakat adat dalam bentuk SK Bupati, Peraturan Bupati atau Perda," kata Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (BKMA) Kemenbud, Sjamsul Hadi dikonfirmasi usai audiensi dengan Komisi V DPRD NTB, Selasa (30/6/2026).
