Keluarga Prada Lucky Desak Pengadilan agar Pelaku Penyiksaan Divonis Mati

Kupang, IDN Times - Keluarga Prada Lucky berupaya menyakinkan Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap para pelaku. Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan saksi ahli hukum dalam persidangan nantinya. Pengajuan saksi ahli ini telah disetujui pula oleh majelis hakim sehingga sah secara hukum.
Andi Alamsyah selaku kuasa hukum korban menyampaikan saksi ahli ini dijadwalkan akan hadir dalam Pengadilan Militer III-15 Senin mendatang (17/11/2025). Upaya ini dilakukan agar saksi ahli dapat memberikan pandangan hukum sesuai fakta persidangan supaya pidana mati dapat dikabulkan.
Upaya keluarga ini terkait kematian Lucky yang menjadi korban penganiayaan 22 seniornya di Bataliyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere.
1. KUHP Militer hanya 9 tahun

Ia berharap saksi ahli dalam persidangan dapat memberikan pertimbangan bagi hakim untuk menggunakan Pasal 131 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal ini merujuk ketentuan hukum pidana umum yang bisa digunakan dalam peradilan militer untuk hukuman yang lebih berat.
Untuk diketahui, dalam tiga berkas perkara terkait penganiayaan Prada Lucky ini, pasal yang didakwakan ialah Pasal 131 ayat 1, 2 dan 3 KUHPM. Pada beberapa berkas dengan juncto Pasal 55 dan 132 KUHPM. Hukum paling berat menurut KUHPM dalam dakwaan tersebut ialah 9 tahun.
"Bila dalam fakta persidangan menunjukkan perbuatan dari seluruh terdakwa lebih berat dari pasal dakwaan sehingga dimungkinkan ayat 4 ini masuk dengan ruang diskresi dari majelis hakim," jelas dia.
2. Beri ruang hukum di luar KUHP Militer

Bila melihat persidangan yang sudah berjalan, jelas dia, keluarga korban ingin majelis hakim dapat memberikan ruang diskresi yang mengakomodir pasal di luar KUHP Militer, dengan KUHP umum.
"Sesuai dengan harapan orang tua korban, baik ayah dan ibunya, sangat kecewa dengan pasal yang didakwakan terutama Pasal 131 ayat 3 yang maksimal hukumanya cuma 9 tahun," jelas dia.
Pihak keluarga sangat berharap pengadilan dapat mengakomodir pasal lebih berat dari KUHP biasa. Ketentuan itu tentunya merujuk fakta persidangan hingga alat bukti yang ada.
"Sehingga memberikan ruang bagi pasal yang di luar dari KUHP Militer. Kita berharap ketika ruang itu ada tentunya bisa diberlakukan dengan Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP dengan hukum terberat hukuman mati," sebutnya.
Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP sendiri merujuk pada pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup.
3. Minta Danyon jadi saksi

Ia menyatakan selain saksi ahli, pihak keluarga juga meminta agar Komandan Batalion atau Danyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere dihadirkan sebagai saksi. Selain Danyon, diminta dihadirkan pula dua prajurit yang mengawal Danyon saat berada di Kupang untuk membujuk keluarga Prada Lucky menerima uang.
"Saksi ini secara teknisnya akan kita ajukan ke majelis hakim. Sudah kita ajukan secara surat juga melalui oditur sementara dalam proses pertimbangan dan mudah-mudahan bisa diakomodir sehingga bisa dipanggil," tukasnya.
Sementara ini yang telah disetujui adalah saksi ahli yang bisa memberikan pandangan hukum mengenai 3 berkas perkara dalam kasus ini.


















