Kejati NTT Ambil Alih Rumah Barang Sitaan Negara di Kupang

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Kupang. Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo.
Kedua pihak menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Ditjenpas, ke Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas NTT pada pukul 14.50–15.50 WITA, Rabu (12/11/2025), dan dihadiri sekitar 100 peserta dari kedua institusi.
1. Reformasi tata kelola

Kajati NTT Roch Adi Wibowo menyebut ini reformasi tata kelola aset negara agar meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi proses mulai dari penyitaan hingga eksekusi.
"Pengalihan wewenang ini adalah momentum penting memperkuat sistem penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara," ujar Roch.
Pihaknya memastikan memastikan aset negara tetap utuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
2. Masa transisi

Sementara Kakanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menyebut langkah Kejati NTT ini merupakan contoh untuk wilayah Indonesia Timur. NTT sendiri menjadi salah satu pilot project penting di Indonesia Timur, dan penandatanganan ini adalah yang pertama secara resmi di tingkat provinsi setelah tahap II nasional mulai 22 Juli 2025 lalu.
"Kami berharap sinergi ini terus terjaga untuk memastikan pengelolaan Rupbasan di NTT berjalan tertib, aman, dan transparan," katanya.
Selama masa transisi, 19 pegawai Ditjenpas NTT resmi bergabung dengan jajaran Kejaksaan untuk membantu pengelolaan barang bukti di Rupbasan Kupang. Mereka akan melakukan piket rutin dan penjagaan, sementara administrasi dikelola tim Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Kupang.
3. Sudah 38 provinsi di Indonesia

Ia menyebut proses serah terima nasional dilakukan bertahap di berbagai provinsi, dengan tahap kedua pada 22 Juli 2025 di Kejaksaan Agung RI. Penandatanganan di NTT ini pun menjadi pilot project penting di Indonesia Timur.
Hingga 12 November 2025, seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menyelesaikan pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan Republik Indonesia. Proses ini rampung tepat pada 1 November 2025.
Total 59 unit Rupbasan tersebar di seluruh Indonesia telah dialihkan, dengan 24 di antaranya masih digunakan secara bersama oleh Kejaksaan dan Kantor Wilayah Ditjenpas selama masa transisi akhir.


















