Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Bima, IDN Times - Boymin yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima menjadi tersangka kasus korupsi. Dia dan Barang Bukti (BB) akan dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Boymin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas senilai Rp867 juta.

"Dalam waktu dekat tersangka bersama BB akan dilimpahkan ke jaksa," jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin yang dikonfirmasi IDN Times, Rabu (26/10/2022).

1. Pelimpahan atas permintaan jaksa

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelimpahan tersangka bersama BB ini diakui Jufrin berdasarkan permintaan jaksa. Mengingat kasus korupsi ratusan juta rupiah telah lama bergulir. Terlebih dokumen perkara sudah dinyatakan lengkap sejak dua pekan lalu.

"Dokumennya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga tersangka diminta dilimpahkan secepatnya," jelas dia.

Sementara dalam rangkaian pelimpahan nanti, jika yang bersangkutan mangkir akan dijemput langsung di rumah oleh penyidik. Langkah tersebut dinilai sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Biar lebih jelas, untuk teknisnya konfirmasi ke Kasatreskrim saja," saran dia.

2. Sempat ingin ditahan, namun gagal

Editorial Team

Tonton lebih seru di