Kapolsek Kayangan Dicopot Buntut Kematian ASN di Lombok Utara

Lombok Utara, IDN Times - Kapolsek Kayangan Inspektur Satu Pol Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya buntut kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dusun Sengiang Desa Sesait inisial RW yang bunuh diri dengan gantung diri pada Senin (17/3/2025). RW diduga mendapatkan intimidasi dari oknum anggota Polsek Kayangan sehingga mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
Peristiwa tersebut memicu penyerangan yang dilakukan sekelompok warga ke Mapolsek Kayangan pada Senin malam (17/3/2025). Massa merusak jendela dan membakar sejumlah sepeda motor yang terparkir di Mapolsek Kayangan.
1. Pencopotan untuk mempermudah pemeriksaan di Propam

Kapolsek Kayangan dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025. Dwi Maulana Kurnia Amin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kayangan guna mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB.
"Dan saat ini masih di lakukan pemeriksaan kepada Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dan anggotanya atas isu yang beredar di masyarakat yang diduga penyebab meninggalnya RW dan penyerangan Mapolsek Kayangan," kata Kapolres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Pol Agus Purwanta, Jumat (21/3/2025).
2. Diperiksa Divisi Propam Mabes Polri

Agus menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga almarhum RW. Dia juga mengatakan bahwa Iptu Maulana Kurnia digantikan Iptu Zainudin sebagai Kapolsek Kayangan yang baru.
"Kapolsek dan anggota yang diduga melakukan intimidasi saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB," jelas Agus.
Dia menambahkan pencopotan yang dilakukan kepada Kapolsek Kayangan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Agus menjelaskan Polres Lombok Utara juga tetap mendalami segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat.
3. Dalami pelanggaran oknum polisi sesuai informasi yang beredar di masyarakat

Sebelumnya, almarhum RW dituduh mencuri handphone (HP) pegawai Alfamart Kayangan. Kepala Desa Sesait Susianto menjelaskan masalah hukum yang dihadapi almarhum RW diketahui setelah adanya peristiwa bunuh diri pada Senin (17/3/2025).
Karena di rumah almarhum, ada perdebatan sengit antara pihak keluarga dengan aparat kepolisian Polsek Kayangan. Setelah anggota Polsek Kayangan pulang, Susianto mengatakan peristiwa bunuh diri RW itu ada korelasinya pihak keplisian.
Almarhum RW salah memasukkan HP pegawai Alfamart ke dalam tasnya ketika berbelanja. Peristiwa itu terekam CCTV dan disebarkan di media sosial.
Almarhum RW mengira HP tersebut miliknya karena warnanya sama. HP pegawai Alfamart yang salah dibawa almarhum beberapa kali ditelepon, tetapi tidak kedengaran karena dalam mode silent dan tidak bergetar. Peristiwa itu dilaporkan oleh pegawai Alfamart ke Polsek Kayangan.
Almarhum mengetahui bahwa dia salah mengambil HP pegawai Alfamart setelah rekaman CCTV tersebut viral di media sosial. Akhirnya, dia pulang dari masjid dan menyerahkan HP tersebut ke pemiliknya.
Namun polisi tetap mengusut kasus pencurian HP tersebut meskipun telah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor RW. Dalam perdamaian tersebut, RW memberikan uang sebesar Rp2 juta.
"Akan tetapi pada saat HP diberikan itu ke pemiliknya, diambil lagi oleh pihak kepolisian. Padahal sudah damai dan dipanggil lagi almarhum ini. Wajib lapor, masa ada wajib lapor sehari dua kali. Itu menurut keterangan orang tuanya," tutur Susianto dikonfirmasi IDN Times, Kamis (20/3/2025).
Susianto juga mengaku heran dengan oknum polisi yang menangani kasus pencurian tersebut. Almarhum RW diduga mengalami intimidasi dari oknum polisi.
Dia juga mendengar bahwa almarhum RW dimintai uang Rp15 juta. Sehingga peristiwa tersebut memicu penyerangan yang dilakukan warga ke Mapolsek Kayangan.