Bima, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam pidana penjara. Kades inisial JN dituduh atas pelanggaran Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Selain telah melakukan analisa bukti-bukti juga telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli bahasa. Sehingga diputuskan yang bersangkutan melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman dikonfirmasi Sabtu pagi (13/1/2024).
