Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus Kakak Menghamili Adik Kandung di Bima

Hubungan sedarah yang menghebohkan warga Bima

Bima, IDN Times - Kasus hubungan sedarah antara seorang kakak yang mencabuli adik kandungnya hingga hamil di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini berlanjut di Polres Bima. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi barang bukti (BB).

"Sudah dua orang saksi yang telah kami periksa. Mereka adalah bibi dan kakak korban. Hasilnya, tidak untuk dipublish ya," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima, Ipda Subandi dikonfirmasi Selasa (28/11/2023).

1. Polisi periksa saksi

Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus Kakak Menghamili Adik Kandung di BimaIlustrasi saksi (Unsplash.com/@resolvxd)

Untuk melengkapi BB, rencananya hari ini Selasa (28/11/2023) pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan. Ketiganya masing-masing ibu korban, ketua RT serta ketua RW setempat.

"Semoga saja mereka hadiri panggilan. Mereka diperiksa karena sebelumnya ikut membenarkan ada kejadian," terang dia.

Selain mereka, tidak menutup kemungkinan penyidik nanti akan memanggil tambahan saksi-saksi. Jika barang bukti dari hasil pemeriksaan masih belum cukup. 

"Bisa juga ditambah kalau pun barang bukti kurang," beber Subandi.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp500 Juta, Eks Pegawai BPR NTB Cabang Bima Ditahan

2. Akan gelar perkara

Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus Kakak Menghamili Adik Kandung di Bimagoogle

Setelah pemeriksaan nanti, dalam beberapa hari kedepan rencananya akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasil itu sebagai dasar pertimbangan penyidik dalam menetapkan S sebagai tersangka atau tidak.

"Kalau pun penuhi tiga alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang dia masih ditahan di sini," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, S pertama kali mencabuli adiknya saat masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kini, dia sudah beranjak dewasa dan sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta di wilayah Bima.

3. Adiknya diiming-imingi HP iPhone

Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus Kakak Menghamili Adik Kandung di Bimailustrasi memegang Apple iPhone 15 Plus (kiri) dan iPhone 15 (kanan) (apple.com)

Diberitakan sebelumnya, hubungan sedarah ini berlangsung di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Bolo. Berawal saat S yang ditinggal isteri jadi TKW itu peluk dan mencium adiknya yang sedang rebahan seorang diri di dalam kamar. 

Saat itu, S mengajak adiknya untuk berhubungan badan layak suami istri. Bukannya menolak, adiknya justru merespons baik keinginan itu asalkan dibelikan HP merk iPhone.

Keinginan dia disanggupi oleh S, hingga akhirnya mereka janjian berhubungan badan pada tengah malam. Alhasil, mereka pun berhubungan badan dan itu dilakukan berulang kali hingga adiknya berbadan dua. 

Merasa trauma atas perbuatan kakaknya, korban kemudian memilih minggat dari rumah. Dia lalu dijemput paksa oleh ibunya, kemudian pada saat itu dirinya mengungkapkan semua perbuatannya bersama kakaknya. 

Setelah itu, kasus hubungan sedarah ini dilaporkan ke Kantor Polsek Bolo. Saat itu, keduanya langsung diamankan polisi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kepala KUA di Bima Mesum dengan Bawahan, Warga Segel Kantor

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya