Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ibu Prada Lucky Setujui Perlindungan dari LPSK

Ibunda Prada Lucky yang diduga dianiaya di barak TNI. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ibunda Prada Lucky yang diduga dianiaya di barak TNI. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyetujui perlindungan yang ditawarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK sendiri telah mendatangi kediaman Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino Kota Kupang pada Jumat (15/8/2025), sekitar pukul 12.30 WITA.

Tim LPSK yang berjumlah hingga 5 orang ini dipimpin langsung oleh Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK.

1. Serahkan ke LPSK

Isak tangis ibunda Prada Lucky saat jenazah anaknya tiba di Bandara El Tari Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Isak tangis ibunda Prada Lucky saat jenazah anaknya tiba di Bandara El Tari Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan persetujuannya untuk mendapatkan perlindungan dari Susilaningtias dan timnya saat itu. Sejak awal ia memang bertujuan meminta LPSK untuk mengawal kasus kematian anaknya.

Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga akan terus berkomunikasi dengan pihak LPSK terkait bentuk pendampingan ke depannya.

"LPSK akan terus memantau, berkomunikasi dan mendampingi terkait perkembangan kasus ini. Kami akan serahkan sepenuhnya ke LPSK dan institusi di mana Lucky bernaung," jawabnya saat dikonfirmasi Jumat (15/8/2025).

2. Percayakan proses hukum ke TNI

Ibu Prada Lucky berlutut di hadapan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ibu Prada Lucky berlutut di hadapan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Di lain sisi ia mempercayakan proses yang sedang dilakukan secara internal TNI terhadap kasus anaknya. Ia yakin 20 pelaku yang merenggut nyawa putra pertamanya itu akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Kami menunggu kasus hukum yang sedang berjalan dan kami percaya karena panglima sudah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini," lanjut dia.

Sepriana saat yang sama menyampaikan dirinya telah lebih dahulu menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (NTT). Tujuannya untuk mengadvokasi keluarga terkait dengan kasus ini. Kemudian mereka dihubungkan dengan LPSK.

3. Kewenangan LPSK

Tim LPSK saat tiba di kediaman Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Tim LPSK saat tiba di kediaman Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Susilaningtias pada saat yang sama menyebut LPSK tidak saja bertugas untuk meringankan beban keluarga korban. Pihaknya juga mempunyai wewenang untuk meringankan beban keluarga. LPSK pun akan memperjuangkan hak-hak Prada Lucky maupun saksi-saksi pada kasus ini.

"Intinya kami membantu keluarga korban untuk meringankan bebannya. Kemudian mendapat hak-haknya termasuk saksi juga korbannya, dan juga kami ingin kasus ini terungkap dan adil penegakan hukumnya," tandasnya.

Sementara terkait dengan para saksi, jelas dia, masih belum ada yang menyetujui LPSK untuk melaksanakan pendampingan terhadap mereka. Saksi-saksi yang ditemui ini adalah yang berada di Nagekeo sebagai lokus wafatnya Prada Lucky pada 6 Agustus lalu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us