Ibu Prada Lucky Setujui Perlindungan dari LPSK

Kupang, IDN Times - Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyetujui perlindungan yang ditawarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK sendiri telah mendatangi kediaman Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino Kota Kupang pada Jumat (15/8/2025), sekitar pukul 12.30 WITA.
Tim LPSK yang berjumlah hingga 5 orang ini dipimpin langsung oleh Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK.
1. Serahkan ke LPSK

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan persetujuannya untuk mendapatkan perlindungan dari Susilaningtias dan timnya saat itu. Sejak awal ia memang bertujuan meminta LPSK untuk mengawal kasus kematian anaknya.
Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga akan terus berkomunikasi dengan pihak LPSK terkait bentuk pendampingan ke depannya.
"LPSK akan terus memantau, berkomunikasi dan mendampingi terkait perkembangan kasus ini. Kami akan serahkan sepenuhnya ke LPSK dan institusi di mana Lucky bernaung," jawabnya saat dikonfirmasi Jumat (15/8/2025).
2. Percayakan proses hukum ke TNI

Di lain sisi ia mempercayakan proses yang sedang dilakukan secara internal TNI terhadap kasus anaknya. Ia yakin 20 pelaku yang merenggut nyawa putra pertamanya itu akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Kami menunggu kasus hukum yang sedang berjalan dan kami percaya karena panglima sudah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini," lanjut dia.
Sepriana saat yang sama menyampaikan dirinya telah lebih dahulu menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (NTT). Tujuannya untuk mengadvokasi keluarga terkait dengan kasus ini. Kemudian mereka dihubungkan dengan LPSK.
3. Kewenangan LPSK

Susilaningtias pada saat yang sama menyebut LPSK tidak saja bertugas untuk meringankan beban keluarga korban. Pihaknya juga mempunyai wewenang untuk meringankan beban keluarga. LPSK pun akan memperjuangkan hak-hak Prada Lucky maupun saksi-saksi pada kasus ini.
"Intinya kami membantu keluarga korban untuk meringankan bebannya. Kemudian mendapat hak-haknya termasuk saksi juga korbannya, dan juga kami ingin kasus ini terungkap dan adil penegakan hukumnya," tandasnya.
Sementara terkait dengan para saksi, jelas dia, masih belum ada yang menyetujui LPSK untuk melaksanakan pendampingan terhadap mereka. Saksi-saksi yang ditemui ini adalah yang berada di Nagekeo sebagai lokus wafatnya Prada Lucky pada 6 Agustus lalu.