Mataram, IDN Times - Tim Gakkum Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meringkus dua orang pemilik sabu seberat 1.985,93 Gram atau 1,9 kilogram dalam Operasi Antik tahun 2021. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda, pada Kamis (16/12/2021).
Dua orang tersebut adalah DV warga Gunung Sari Lombok Barat dan AR warga Ampenan Utara, Kota Mataram. DV diringkus di Kuta Mandalika sementara AR diringkus di Ampenan.