Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kapolres Ngada Tidak Dijerat Pasal Narkotika dan TPPO, Kok Bisa?

AKBP Fajar saat menjabat Kapolres Ngada. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tidak dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga penggunaan narkotika. Hal ini terungkap pada sidang Komisi III dan XIII DPR RI yang menghadirkan pihak dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025) ini menindak lanjuti laporan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT. APPA menilai proses hukum terhadap mantan polisi ini sudah dua bulan dan terkesan lamban.

1. Dirkrimum Polda NTT kaget

Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, saat rapat di Komisi III terkait kasus eks Kapolres Ngada. (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Mulanya, anggota Komisi XIII, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mempertanyakan soal pasal narkotika yang menjerat Fajar. Ia menyebut Fajar positif narkoba saat rilis di Mabes Polri, namun dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) tak ditemukan pasal tersebut.

Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, pun mengakui pihaknya tidak melakukan tes urine terhadap Fajar. Ia juga terkejut mengetahui Fajar positif narkoba saat rilis di Mabes Polri awal Maret lalu. Saat itu Fajar langsung ditahan dan dipecat sebagai Kapolres Ngada.

Patar menyebut awal penyelidikan pihaknya mengikuti data Divhubinter Mabes Polri yang tidak mengindikasikan adanya kasus narkoba. Mereka lantas menganggap Fajar bukan seorang pengguna narkoba.

"Terus terang kami kaget bisa muncul fakta tersebut," kata Patar. 

Sementara Kabid Propam Polda NTT, AKBP. Muhammad Andra Wardhana, mengaku pihaknya sudah lebih dahulu melakukan tes urine terhadap Fajar sebelum dibawa ke Mabes Polri.

"Kami sudah lakukan (tes) dan hasilnya positif setelah dites urine," timpalnya dalam sidang tersebut. 

2. Tak ada pasal TPPO bagi Fajar

Perwakilan APPA NTT, Asti Laka Lena, (kiri) saat rapat di Komisi III DPR RI terkait kasus eks Kapolres Ngada. (youtube.com/ Komisi III DPR RI Channel)

Perwakilan APPA sekaligus istri Gubernur NTT, Asti Laka Lena, saat itu turut mempertanyakan soal pasal TPPO yang tidak menjerat Fajar. Pasal ini hanya dikenakan pada tersangka F alias SHDR (20) yang semula adalah korbannya Fajar.

"Pasal TPPO kenapa tidak dikenakan kepada Fajar? Dia yang meminta dibawakan korban di bawah umur tapi kenapa hanya F yang kena pasal ini? Fajar juga terbukti membayar. Untuk informasi bagi kita semua, F ini awalnya adalah korban tapi kemudian ia diminta Fajar carikan anak-anak, ini namanya grooming," tandas Asti. 

Ia juga ingin aparat penegak hukum proaktif mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. APPA juga ingin Polda NTT mengusut tempat tugas Fajar sebelumnya untuk menghindari adanya kasus serupa.

3. Pasal terkait kasus narkoba dan TPPO akan ditambahkan oleh jaksa

Anggota DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat sidang terkait kasus eks Kapolres Ngada. (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang memimpin sidang saat itu menegaskan soal kasus narkoba wajib diusut Polda NTT. Ia menegaskan ini bisa jadi perkara yang terpisah dari berkas perkara asusila yang telah P-21.

"Harus ditindak lanjuti. Silakan berkas yang sudah P21 itu lanjut, yang penting diusut juga yang narkoba. Itu untuk langsung diusut," tukasnya.

Pada saat yang sama, ia meminta Kejati NTT memproses penambahan pasal TPPO di berkas perkara tersebut. Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, yang menghadiri rapat itu pun mengiyakan permintaan politisi Gerindra ini.

"Memang Fajar ini lebih pada kebutuhan biologis. Dia tidak tahu dari mana, tapi membayar. Tapi jaksa bisa menambahkan pasal TPPO karena unsur perbuatannya ini," tanggap Zet.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us