Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kapolres Ngada Bantah Lakukan Pemesanan dan Cabuli Anak 5 Tahun

IMG_20250610_111822.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar W. L. S. tiba di Kejari Kota Kupang saat menjalani tahap dua. (IDN Times/Putra F. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Eks Kapolres Ngada membantah mencabuli korban anak 5 tahun di hotel pada 2024 lalu.
  • Bantahan Fajar tidak sesuai dengan keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Fajar mengaku mendapat tekanan dalam proses BAP dan bantahan ini ia kemukakan dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi mahkota atas keterangan tersangka F.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membantah telah memesan dan mencabuli korban anak berusia 5 tahun di sebuah hotel pada 2024 lalu.

Fajar juga membantah bertemu dengan F (20), tersangka sekaligus korbannya yang membawa anak 5 tahun itu kepadanya yang menunggu di kamar hotel.

Fajar membantah keterangan awalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menyebut dirinya saat itu ditekan atasan dalam proses tersebut.

Bantahan ini ia kemukakan dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi terhadap keterangan tersangka F, Senin (25/8/2025).

1. Sebut tak bertemu korban 5 tahun

IMG_20250610_111330.jpg
Tampang Eks Kapolres Ngada Fajar saat tiba di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Kuasa hukum Fajar, Nikolas Ke Lomi, mengungkap fakta tersebut, saat dikonfirmasi usai persidangan yang berlangsung tertutup hari itu.

Fajar memang mengakui dia menginap di hotel dimaksud dengan bukti check in. Namun ia membantah keterangan F yang menyebut dirinya memesan dan bertemu dengan korban 5 tahun itu dalam kamar pada malam kejadian.

"Saat itu Fajar mengaku ada kegiatan seni budaya yang dilakukan oleh Polda, dia pulangnya sampai jam 11, sedangkan kejadian itu jam 10 sesuai keterangan di Fani itu," terangnya.

2. Sebut dirinya ditekan atasan

IMG-20250630-WA0003.jpg
Suasana sidang perdana Eks Kapolres Ngada di PN Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Fajar juga membantah melakukan tindakan asusila dengan alasan pertemuan dengan korban 5 tahun itu tidak pernah terjadi.

"Iya dibantah juga, tadi soal itu," tukas Nikolas.

Ia menambahkan, mantan polisi ini menyebut mendapat tekanan dalam proses BAP. Fajar dalam sidang menyebut dirinya sebagai bawahan sehingga mengikuti arahan pimpinannya dalam pembuatan BAP.

"Tidak ada, tidak ada. Maklum saja, saat itu dia mengaku, menurut dia dalam keadaan ditekan, kan dikasih keterangan, 'lu ngaku aja supaya aman', begitu. Settingan juga, namanya pimpinan dan bawahan ya diperintah ikuti saja," tambah dia.

3. Hanya bantah keterangan F

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Sementara untuk korban lainnya yang berusia 13 dan 16 tahun belum ditanggapinya sebab sidang khusus untuk itu belum dilakukan. Nikolas menekanan bantahan Fajar hari ini hanya terkait dengan keterangan tersangka F soal adanya korban 5 tahun.

"Tadi khusus terkait keterangan Fani untuk Fajar dan keterangan Fajar untuk Fani," ungkap dia.

Mereka juga telah bersiap untuk agenda selanjutnya terkait pemeriksaan saksi ahli IT mengenai video yang jadi barang bukti dalam kasus ini.

4. Keterangan sebelumnya

Screenshot_2025-06-10-12-42-02-463_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Tampang Eks Kapolres Ngada Fajar saat diperiksa di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Fajar sendiri sebelumnya didakwa melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak di bawah umur. Salah satu korbannya berumur 5 tahun pada Juni 2024 di sebuah hotel di Kota Kupang.

Dalam keterangan tersangka F (20), ia menyebut Fajar memintanya membawa anak kecil ke hotel tersebut. Ia kemudian melepas anak itu berdua bersama dengan Fajar di dalam kamar sementara ia menunggu di kolam hotel itu. Fajar pun mengakui hal tersebut sehingga kasusnya dilimpah ke kejaksaan.

Kasus ini sendiri terbongkar oleh Federasi Polisi Australia yang menemukan video pencabulan terhadap anak kecil dalam sebuah hotel yang tersebar di dark web. Hasil penyelidikan mereka yang diserahkan kepada Polda NTT mendapati kamar tersebut dipakai oleh Fajar. Fajar sendiri mengakui hal tersebut dalam BAP dan menyebut ia mengunggahnya saat berada di Ngada.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us