Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto teesangka Andi Sirajudin saat ditahan Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Dua di antara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran di Bima mengajukan penangguhan penahanan. Keduanya masing-masing mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dan Kepala Bidang Limjamsos, Ismud.

"Benar, mereka sudah masukkan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," jelas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

1. Permohonan tersangka dipertimbangkan

Foto teesangka Andi Sirajudin (kemeja putih) saat diperiksa jaksa beberapa hari lalu (IDN Times/Juliadin)

Hanya saja jawaban dari permohonan kedua tersangka belum ada kepastian. Saat ini masih dipertimbangkan oleh jaksa, mulai dari sisi objektif maupun subyektifnya.

"Belum pasti apakah diterima atau tidak. Kami masih pertimbangkan permohonan yang mereka ajukan," ungkap pria berdarah Makassar ini.

2. Tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram

Editorial Team

Tonton lebih seru di