Bima, IDN Times - Dua di antara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran di Bima mengajukan penangguhan penahanan. Keduanya masing-masing mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dan Kepala Bidang Limjamsos, Ismud.
"Benar, mereka sudah masukkan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," jelas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).