DPRD Lotim Duga Ada Indikasi Permainan pada Bisnis Tambang Galian C

Lombok Timur, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) menyebut ada potensi dugaan permainan dalam bisnis tambang galian C di Lotim. Sebab pelaku bisnis tambang galian C ini bisa leluasa dalam melakukan aktivitas penambangan tanpa ditertibkan.
Meskipun melanggar aturan prosedur penambangan serta mendapatkan protes dari masyarakat, aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa peduli dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Lotim. Tambang Galian C telah merusak ribuan hektare lahan pertanian, merusak tempat wisata hingga menyebabkan pencemaran laut.
1. Akan panggil pelaku bisnis tambang

Ketua Fraksi Golkar DPRD Lombok Timur, Lalu Hasan Rahman mengatakan, pihaknya bersama fraksi partai lainnya di DPRD Lotim telah turun melakukan sidak ke lokasi tambang galian C. Lokasinya di wilayah Kecamatan Lenek dan Labuhan Haji.
Dari hasil sidak itu, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran serius yang berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Pihaknya menemukan bukti-bukti kuat adanya pencemaran saluran irigasi pertanian akibat aktivitas penambangan galian C.
"Hasil sidak kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Air di saluran irigasi sangat keruh dan berlumpur, ini jelas merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat," ungkapnya.
2. Akan panggil pengusaha tambang

Hasan Rahman mengatakan bahwa pencemaran saluran irigasi menjadi salah satu masalah paling serius yang ditemukan dalam sidak ini. Lumpur dan limbah dari aktivitas penambangan mencemari sumber air yang digunakan untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Hal itu berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut hasil tambang juga menjadi masalah yang perlu diperhatikan.
"Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan," jelasnya.
Menanggapi temuan ini, DPRD Lotim akan segera memanggil pihak tambang, masyarakat, dan dinas terkait untuk membahas masalah ini secara mendalam.
"Kami akan bersama-sama memutuskan langkah terbaik, termasuk kemungkinan penutupan tambang yang terbukti melanggar," tegasnya.
3. Akui ada kesalahan pengelolaan tambang

Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lombok Timur, Maedi mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan tambang. Termasuk mengakui aktivitas penambangan telah menimbulkan sejumlah permasalahan lingkungan.
Tetapi ia menekankan bahwa tujuan utama penambangan adalah untuk membuka lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Karena pajak dari galian C ini cukup besar dan memberikan pemasukan PAD.
"Kami mengakui ada namanya kesalahan pada manusia, tetapi tujuan kami dalam konteks ini bukan ingin merusak, tetapi kami ingin membantu pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Lotim Juaini Taofik mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim kabupaten, ia juga mengakui jika ada penambang galian C langsung membuang limbahnya ke sungai. Hal itu menyebabkan sungai tercemar dan menggenangi pemukiman dan lahan pertanian warga.
Tetapi untuk menutup tambang galian C tersebut, pihaknya tidak memiliki wewenang, karena merupakan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sebab perizinan pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
"Kita tidan ada kewenangan menutup tambang, karena merupakan wewenang dari pemerintah pusat dan provinsi, dan mereka juga punya wewenang pengawasan," ucapnya.