Ditahan Kasus Korupsi Masker, Wirajaya: Nanti Dibuktikan di Pengadilan!

Mataram, IDN Times - Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020. Wirajaya langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Mapolresta Mataram.
Wirajaya terlihat santai saat dibawa penyidik ke Rutan Mapolresta Mataram. Dia datang memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik pada pukul 15.13 WITA. Wirajaya meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Nanti kita buktikan di pengadilan. Ini kan masih dugaan, praduga tak bersalah. Proses hukumnya seperti ini kita jalani," kata Wirajaya.
1. Sebut pengadaan masker sesuai prosedur

Dia menegaskan pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020 telah sesuai prosedur. Dia juga membantah dugaannya terjadinya penggelembungan atau mark up harga masker.
"Kami bekerja sesuai prosedur berdasarkan LKPP No.13 Tahun 2018, surat edaran kepala LKPP No. 3 Tahun 2020, itu sudah diterapkan semua," jelasnya.
Harga masker ditetapkan sebesar Rp9.900 per buah. Menurut penyidik harga masker seharusnya Rp8.000 per buah. "Yang benar itu Rp9.900 per masker. Dan itu boleh dicek di rekeningnya para UMKM," tambah Wirajaya.
2. Sebut kerugian negara kasus masker aneh bin ajaib

Wirajaya menyebut tidak ada niat jahat atau mens rea yang merugikan negara dalam pengadaan masker Covid-19. Dia juga membantah ada UMKM fiktif pada pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
Mengenai kerugian negara yang mencapai Rp1,58 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wirajaya mengaku tak mengerti. Karena menurutnya tidak ada kerugian negara berdasarkan audit inspektorat.
"Yang jelas sudah diaudit oleh inspektorat, sudah ada LHP BPK. Makanya aneh bin ajaib, dia baru audit sekarang BPKP padahal inspektorat sudah mengaudit dan tidak ada temuan," kata Wirajaya.
3. Ajukan penangguhan penahanan

Penasihat Hukum Wirajaya, Burhanuddin mengatakan pihaknya sedang mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram. Kliennya mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan yang baru selesai operasi.
"Ini sedang dibuat suratnya. Diajukan penangguhan penahanan nanti kita ajukan penjaminnya dengan pertimbangan kesehatan. Karena baru selesai operasi daging tumbuh di bagian belakang," jelasnya.