Didominasi Pekerja Ilegal, BP3MI NTT Terima 118 Jenazah PMI

- Sebanyak 118 jenazah PMI asal NTT dipulangkan, 94% di antaranya adalah pekerja ilegal.
- Kabupaten terbanyak asal jenazah PMI adalah Malaka, Ende, dan Flores Timur. Salah satu jenazah bekerja ilegal selama 18 tahun di Malaysia.
- BP3MI NTT mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural untuk mendapatkan perlindungan maksimal.
Kupang, IDN Times - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggah Timur (BP3MI NTT) mengungkap 118 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia di luar negeri sepanjang periode Januari - 22 November 2025. Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamidah, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2025), menyebut 94 persen dari total PMI NTT yang meninggal dunia di luar ini adalah PMI ilegal atau non-prosedural.
“Data yang kami himpun ada 118 kasus kematian PMI asal NTT yang sudah dipulangkan. Rata-rata pekerja ilegal atau mencapai 94,7 persen dan hanya 7 orang yang pekerja legal atau yang berangkat sesuai prosedur," tukasnya.
1. Kabupaten terbanyak asal jenazah PMI

Menurut Suratmi, dari 118 jenazah tersebut 99 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Sebanyak 117 jenazah berhasil dipulangkan dan dimakamkan secara layak di daerah asal masing-masing. Sementara itu, 1 jenazah status pemakamannya di luar negeri.
Sedangkan untuk kabupaten tertinggi asal jenazah PMI NTT yang dipulangkan ialah Malaka dengan 25 jenazah, Ende dengan 21 jenazah dan Flores Timur dengan 20 jenazah.
Sementara kabupaten tanpa PMI yang meninggal dan dipulangkan ke NTT ialah Alor, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Tengah, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
2. Jadi pekerja ilegal selama 18 tahun

Salah satu yang belum dipulangkan ialah jenazah PMI atas nama Maryani alias Erni Liem (45 tahun), warga Desa Usapinasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). BP3MI NTT lalu melaksanakan tugas kemanusiaan dengan memfasilitasi penjemputan, pemulangan, hingga penyerahan jenazah kepada keluarga.
Maryani sendiri sudah bekerja di Malaysia selama 18 tahun yang berangkat dan bekerja secara non-prosedural (ilegal).
BP3MI NTT menanggung penjemputan, biaya gudang kargo, hingga penyediaan ambulans dari Bandara El Tari Kupang hingga tiba di rumah duka pukul 17.30 WITA. Sabtu (22/11/2025).
Selain pemulangan jenazah, petugas BP3MI NTT juga memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada keluarga yang ditinggalkan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara non-prosedural, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
3. Imbauan untuk calon PMI

Pihaknya terus mengimbau masyarakat NTT untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural agar mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
“Kami sangat prihatin dengan angka ini. Sebagian besar adalah PMI ilegal yang tidak terlindungi. Kami mohon dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan keluarga, agar bersama-sama mencegah pengiriman pekerja secara non-prosedural,” tandas Suratmi.
Data tersebut masih akan terus diperbarui seiring masuknya laporan baru dari perwakilan Republik Indonesia di berbagai negara penempatan.


















