Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Singajuru dkk Ditunda Tujuh Hari

Screenshot_2025-12-03-15-34-49-444_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Sidang Prada Lucky agenda tuntutan terhadap Letda Singajuru dkk ditunda. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Sidang tuntutan Singajuru dkk ditunda 7 hari lagi
  • Keluarga marah para terdakwa, agenda sidang tuntutan dua berkas lainnya masih sama
  • Ibu Prada Lucky percaya pada oditur militer, penyiksaan Singajuru dkk
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Letda Achmad Thariq Singajuru dan 16 terdakwa lainnya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali ditunda sampai tujuh hari ke depan. Mereka adalah terdakwa penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky.

Sidang tuntutan terhadap Singajuru dan kawan-kawan (dkk) ini awalnya dijadwalkan pada Rabu (3/12/2025) pukul 10.00 WITA, lalu diundur ke pukul 13.30 WITA. Namun kemudian jadwal sidang kembali diundur ke Rabu pekan depan, 7 Desember 2025.

Tim Oditur Militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang menyampaikan alasan penundaan ini kepada Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dan di hadapan 17 terdakwa yang hadir saat itu. "Berkas belum siap Yang Mulia. Kami minta penundaan hingga hari Rabu, 10 Desember 2025 nanti Yang Mulia," ucap Letkol Chk Alex Panjaitan.

1. Keluarga korban marah kepada para terdakwa

IMG_20251203_153224.jpg
Keluarga Prada Lucky menunggu para terdakwa turun dari mobil tahanan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan oditur sehingga sidang kembali ditunda hingga berkas tuntutan untuk 17 terdakwa ini dapat selesai disusun. Sementara sidang yang terbuka untuk publik di ruang sidang utama hari itu lebih banyak pengunjung dibanding sidang sebelumnya.

Para pengunjung tampak berdesakan saat pintu sidang dibuka untuk menonton jalannya sidang itu. Para pengunjung ini pulang dengan kecewa begitu sidang ditunda lagi.

Keluarga Prada Lucky sendiri menyampaikan kekesalan mereka terhadap para terdakwa baik saat tiba di pengadilan pukul 13.00 WITA, maupun saat digiring keluar kembali pukul 13.35 WITA.

"Kalian semua harus tanggung jawab. Anak saya 1 bulan setengah saja dinas, kalian dengar! Kamu harus tanggung jawab. Kamu harus tanggung jawab!" pekik Debby Fatimah Liem, tante dari almarhum Prada Lucky.

2. Agenda sidang tuntutan dua berkas lainnya masih sama

IMG_20251203_134829.jpg
Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten CHK. Damai Chrisdianto. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten CHK. Damai Chrisdianto, juga menegaskan kembali bahwa Oditur Militer belum siap dengan tuntutannya untuk berkas perkara kedua dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa atau terhadap Singajuru dkk.

"Oditur mohon waktu sampai dengan hari Rabu minggu depan, 10 Desember 2025," jawabnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

Namun ia memastikan untuk agenda pembacaan tuntutan untuk berkas perkara pertama dan ketiga dengan nomor berbeda ini akan tetap berlangsung Kamis (4/12/2025), pukul 10.00 WITA. "Tetap pada agenda awal, pembacaan tuntutan oleh oditur militer besok," kata dia.

3. Ibu Prada Lucky percaya pada oditur militer

IMG_20251103_124738.jpg
Ibu Prada Lucky ngamuk, tuding saksi bela tiga perwira. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sepriana Mirpey, ibu dari Prada Lucky, menegaskan pihak keluarga memaklumi bila oditur masih memiliki kesibukan lainnya kendati mereka telah menunggu sejak pagi untuk sidang hari itu. Ia percaya oditur akan memberikan tuntunan yang terbaik bagi para korban nantinya.

"Kami keluarga terutama saya, mama dari almarhum menerima dengan besar hati. Mungkin ada alasan-alasan tertentu sehingga berkasnya belum disiapkan sampai rampung," kata dia.

Sepriana berharap tuntutan dari oditur pekan depan dapat mewakili tuntutan keluarga Prada Lucky dan Prada Richard sebagai korban dari 17 terdakwa ini.

"Harapan kami semuanya dipecat dan dihukum semaksimal mungkin sesuai perbuatan masing-masing," tandasnya.

4. Penyiksaan Singajuru dkk

IMG_20251128_172239.jpg
Letda Singajuru salah satu terdakwa penyiksa Prada Lucky. (Dok Dilmil Kupang)

Singajuru bersama 16 terdakwa dalam berkas perkara kedua ini diketahui menyiksa korban di ruang staf intel dan staf pers dalam markas Yonif TP 834/ Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyiksaan mereka lakukan sejak 27 malam dan keesokan harinya di dalam ruangan itu. Penyiksaan Singajuru dan terdakwa lainnya, terutama Letda Made Juni, dilakukan dengan brutal usai Prada Lucky yang kabur dibawa kembali ke markas, 28 Juli 2025.

Singajuru sendiri disebut oleh saksi dan beberapa terdakwa lainnya telah mencambuk kedua korban dengan selang hingga hancur. Ia lalu menggantinya dengan kabel cas laptop, meninju, menendang, juga menggunakan metode waterboarding atau tenggelam di darat yang berbahaya. Namun begitu Singajuru tetap membantah mencambuk dengan kabel.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Yonif TP 834/ Waka Nga Mere. Singajuru sendiri merupakan satu dari 3 perwira yang terlibat dalam penganiayaan tersebut hingga Prada Lucky tewas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Singajuru dkk Ditunda Tujuh Hari

03 Des 2025, 15:21 WIBNews