Bima, IDN Times - Penanganan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada PKBM Karoko Mas yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin terus bergulir. Kini, berkas perkara kasus dengan kerugian negara Rp862 juta itu telah dikembalikan Kejari Bima ke penyidik Polres Bima Kota.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, hari ini pihaknya sedang koordinasi dengan penyidik Polres Bima Kota terkait kekurangan dokumen perkara. "Pokoknya masih ada yang kurang," Jelas Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).