Pedagang Masbagik Lotim Keluhkan Kebijakan Larangan Impor Baju Bekas
Dinilai mematikan usaha pedagang kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Presiden RI Joko Widodo dengan tegas melarang impor pakaian bekas dari luar negeri, karena dianggap merugikan industri tekstil di Indonesia. Selain itu, secara aturan, baju bekas memang dilarang masuk Indonesia. Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas.
Menanggapi larangan impor tersebut, pedagang baju bekas di Kecamatan Masbagik Lombok Timur menolak tegas aturan itu. Mereka menganggap bahwa itu hanya akan merugikan pengusaha kecil, yang berdampak menambah pengangguran baru, terutama para pedagang pakain bekas yang menggantungkan hidup hanya dari berjualan pakain bekas ini.
Baca Juga: Disnakeswan Lotim Lakukan Investigasi Penyebab Monyet Teror Warga
1. Mengaku kecewa pada Jokowi
Salah seorang pedagang pakain bekas di Desa Masbagik Lombok Lotim, Maksum mengaku sangat kecewa dengan statemen Presiden Jokowi. Karena ia sudah puluhan tahun bergelut dalam bisnis penjualan pakain bekas ini, tidak ada yang merasa dirugikan. Justru banyak sekali warga yang terbantu utamanya warga yang kurang mampu.
Karena selain harga yang terjangkau pakaian yang didapatkan berkualitas tinggi dan bermerek. Untuk itu ia menagih janji Jokowi yang selalu mengaku membela rakyat kecil.
"Kita di sini sudah berjualan puluhan tahun, gak ada keluhan soal barang kami ini. Kami kecewa dengan pemerintah ini, kebijakannya selalu saja merugikan kami pedagang kecil, jangan tutup jalan usaha pedagang kecil," keluhnya.
Baca Juga: Tak Kunjung Cair, DPRD Lotim Pertanyakan Kejelasan DAU
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.