Tak Kunjung Cair, DPRD Lotim Pertanyakan Kejelasan DAU 

Sebabkan program di OPD dan DPRD tidak bisa berjalan 

Lombok Timur, IDN Times - Jelang memasuki Triwulan ke-dua tahun 2023, Dana Alokasi UMUM (DAU)  tahun 2023 untuk Lombok Timur sebesar Rp 315 miliiar hingga saat ini masih belum jelas kapan bisa tersalurkan. Menanggapi ini, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur H. Ruhaiman, mempertanyakan kejelasan penyaluran DAU tersebut.

Persoalan ini menyebabkan program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemda Lotim tidak bisa berjalan. Selain itu, program Pokok Pikiran (Pokir) yang juga di dibiayai dari DAU yang diarahkan juga mengalami persoalan yang sama.

"Dari sejak Januari, sebenarnnya posis kita masih menunggu, termasuk OPD Lotim,” terang Ruhaiman Rabu (15/3/2023).

1. Dikhawatirkan eksekusi program molor 

Tak Kunjung Cair, DPRD Lotim Pertanyakan Kejelasan DAU Penulis

Persoalan belum tersalurkannya DAU ini, dikhawatirkan berdampak pada molornya eksekusi program di OPD. Untuk itu, Ruhaiman mempertanyakan apa akar dari persoalan ini. Karena persoalan ini hanya terjadi di Wilayah Lombok Timur.

Kalau memang adanya di daerah, dia berharap akar masalahnya segera diselesaikan. Menurutnya hal ini terkait dengan persoalan pelaksanaan program, sehingga tidak bisa menunggu terlalu lama.

“Kalau misalnya secara nasional ini terjadi secara menyeluruh ini tidak masalah, tapi kalau ini hanya terjadi di Lombok Timur, tentu merupakan persoalan besar. Harus ada upaya upaya dalam rangka mencari solusi ini seperti apa. Kalau semisal ada di pusat masalahnya, harus juga ada upaya menjemput bola, hingga jangan sampai menjadi persoalan lagi di kemudian hari," terangnya.

Baca Juga: Nenek yang Hilang Akhirnya Ditemukan di Muara Sungai Penambong Lotim

2. DAU dibayarkan setelah dilaporkan penggunaannya

Tak Kunjung Cair, DPRD Lotim Pertanyakan Kejelasan DAU Penulis

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni mengatakan, Pemkab Lombok Timur pada tahun 2023 menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat sebesar Rp1,1 triliun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2023, dana DAU dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAU yang diarahkan penggunaannya dan yang tidak diarahkan.

DAU yang tidak diarahkan penggunaannya, sudah cair satu per dua belas atau Rp72 miliar yang diterima Pemkab Lombok Timur setiap bulan. DAU yang telah diterima setiap bulan digunakan untuk membayar gaji pegawai, membayar Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk untuk membayar gaji Dewan.

Sedangkan DAU yang diarahkan penggunaannya sebesar Rp315 miliar, baru bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat setelah dilaporkan penggunaannya. Saat ini, Pemda melalui BPKAD sedang memformulasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sudah ditandatangani oleh Bupati.

"Saat ini kami dalam proses membuat laporannya ke Kementerian Keuangan. Setelah itu baru kita laporkan, dan kalau sudah oke baru dicairkan yang 30 persen," jelasnya.

3. Keputusan pencairan DAU ada di Pemerintah Pusat  

Tak Kunjung Cair, DPRD Lotim Pertanyakan Kejelasan DAU Penulis

Diuraikan lebih lanjut, DAU yang diarahkan dengan nilai Rp315 miliar itu dibagi lagi menjadi dua skema. Salah satunya adalah untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggunakan sistem reimburse.

Sistem reimburse adalah, dimana pemda membayarkan terlebih dahulu menggunakan dana APBD murni. Setelah dibayarkan, barulah Pemda melakukan pengklaiman ke Pemerintah pusat.

Selain DAU yang diarahkan untuk PPPK, terdapat juga DAU yang diarahkan yang mekanismenya harus dilaporkan terlebih dahulu baru bisa dicairkan sebesar 30 persen. Di antaranya untuk bidang kesehatan, bidang pendidikan, infrastruktur dan untuk Kelurahan.

"Nah ini yang sedang kami siapkan laporannya. Insyaallah hari Kamis sudah kami laporkan, barulah nanti diproses oleh pemerintah pusat," katanya.

Keputusan kapan dana tersebut bisa dicairkan,  ada di Pemerintah pusat. Tetapi ia memastikan, jika dokumen laporan dianggap lengkap maka tentu bisa lebih cepat.

Saat yang sama, Hasni menyebut bahwa batas waktu pelaporan adalah sampai bulan Juni. Artinya, Pemda Lombok Timur termasuk yang melaporkan lebih awal jika melihat dari batasan waktu yang diberikan.

"Batas maksimal laporan itu sampai bulan April. Sedangkan kita memberikan laporan di minggu ketiga bulan Maret, itu artinya kita tidak ada keterlambatan," pungkasnya.

Baca Juga: Diborong Pengusaha Jawa dan Bali, Harga Gabah di Lotim Merangkak Naik

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya