Pedagang Masbagik Lotim Keluhkan Kebijakan Larangan Impor Baju Bekas

Dinilai mematikan usaha pedagang kecil 

Lombok Timur, IDN Times - Presiden RI Joko Widodo dengan tegas melarang impor pakaian bekas dari luar negeri, karena dianggap merugikan industri tekstil di Indonesia. Selain itu, secara aturan, baju bekas memang dilarang masuk Indonesia. Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas.

Menanggapi larangan impor tersebut, pedagang baju bekas di Kecamatan Masbagik Lombok Timur menolak tegas aturan itu. Mereka menganggap bahwa itu hanya akan merugikan pengusaha kecil, yang berdampak menambah pengangguran baru, terutama para pedagang pakain bekas yang menggantungkan hidup hanya dari berjualan pakain bekas ini.

1. Mengaku kecewa pada Jokowi 

Pedagang Masbagik Lotim Keluhkan Kebijakan Larangan Impor Baju BekasPenulis

Salah seorang pedagang pakain bekas di Desa Masbagik Lombok Lotim, Maksum mengaku sangat kecewa dengan statemen Presiden Jokowi. Karena ia sudah puluhan tahun bergelut dalam bisnis penjualan pakain bekas ini, tidak ada yang merasa dirugikan. Justru banyak sekali warga yang terbantu utamanya warga yang kurang mampu.

Karena selain harga yang terjangkau pakaian yang didapatkan berkualitas tinggi dan bermerek. Untuk itu ia menagih janji Jokowi yang selalu mengaku membela rakyat kecil.

"Kita di sini sudah berjualan puluhan tahun, gak ada keluhan soal barang kami ini. Kami kecewa dengan pemerintah ini, kebijakannya selalu saja merugikan kami pedagang kecil, jangan tutup jalan usaha pedagang kecil," keluhnya.

Baca Juga: Disnakeswan Lotim Lakukan Investigasi Penyebab Monyet Teror Warga

2. Bisa bersaing secara sehat 

Pedagang Masbagik Lotim Keluhkan Kebijakan Larangan Impor Baju BekasPenulis

Alasan Jokowi melarang penjualan pakaian bekas karena merugikan industri tekstil Indonesia utamanya industri kecil menurut Maksum tidak beralasan. Karena selama puluhan tahun berjualan tidak ada yang dirugikan.

Pasar pakain bekas dan pakain baru hasil industri rumahan atau pabrikan Indonesia telah memiliki pasar tersendiri. Untuk itu, ia menantang agar bisa bersaing secara sehat, tanpa harus ada yang dirugikan.

Menurut Maksum, justru aktivitas jual beli baju bekas impor ini, menjadi salah satu roda penggerak perekonomian Indonesia, khusunya di Kecamatan Masbagik. Ada ratusan masyarakat setempat yang hanya menggantungkan hidupnya pada bisnis jualan ini.

"Jangan lah bahasanya dilarang, kita kan bisa bersaing secara sehat, kalau untuk rizeki, untung ruginya ini kan sudah ada Tuhan yang ngatur," tegasnya.

3. Kalau dilarang, minta solusi terbaik dari pemerintah

Pedagang Masbagik Lotim Keluhkan Kebijakan Larangan Impor Baju BekasPenulis

Persoalan larangan penjualan baju bekas ini juga pernah dilakukan di zaman Presiden SBY, tetapi sampai dengan saat ini berlalu begitu saja. Hal itu menandakan selama puluhan tahun, usaha ini baik-baik saja, dan tidak pernah mengganggu siapapun.

Untuk itu, dia berharap jika memang pemerintah ingin menutup aktivitas penjualan baju bekas ini, maka harus ada solusi terbaik. Sehingga jangan sampai para pedagang dirugikan.

"Kalau mau melarang, ya beli saja semuanya ini, jangan kita diminta tanda tangan, kemudian dibakar tampa dibayar, itu kan sama saja merampas hak orang lain, apa mau jadi pemimpin yang dikenal zalim," tutupnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Cair, DPRD Lotim Pertanyakan Kejelasan DAU 

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya