Lapas Selong Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Bisa Tersalurkan
Disdukcapil pastikan pelayanan administrasi warga binaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur (Lotim) berharap bisa memberikan hak suaranya pada pemilihan umum nanti. Pihak Lapas menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur tentang pelayanan perekaman E-KTP dan Kartu Keluarga.
PKS tersebut untuk memenuhi administrasi kependudukan bagi warga binaan, utamanya bagi warga yang binaan yang berasal dari luar wilayah Lombok Timur dan Pulau Lombok, agar hak pilihnya pada saat pemilu 2024 mendatang bisa terpenuhi.
Baca Juga: Jaksa Sita 2 Kardus Dokumen Tambang Pasir Besi dari Kantor ESDM NTB
1. Pastikan warga binaan mendapatkan hak pilih
Kalapas Selong Purniawal menyampaikan, ucapan tanda tangan PKS ini, terkait dengan perekaman E-KTP bagi warga binaan yang berdomisili di luar Lombok Timur, khususnya dan NTB pada umumnya. Sehingga pemutakhiran dan sinkronisasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan pencetakan E-KTP bagi warga binaan Lapas Selong valid dan terverifikasi. Dengan demikian data tersebut dapat dijadikan daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kalau datanya sudah valid, maka warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya Rabu(7/3/2023).
Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor ESDM NTB dan PT AMG
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.