Jaksa Sita 2 Kardus Dokumen Tambang Pasir Besi dari Kantor ESDM NTB 

Dugaan gratifikasi, Kadis ESDM NTB: saya tidak tahu

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita 2 kardus dokumen terkait perizinan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Kamis (9/3/2023) sore. Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 13.20 Wita dan berakhir pukul 17.30 Wita.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi usai penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda pada Kamis (9/3/2023). Dua tempat itu adalah Kantor Dinas ESDM NTB dan Kantor PT. Anugerah Mitra Graha (PT. AMG) di Lombok Timur.

"Dokumen yang diamankan nanti akan diteliti oleh jaksa. Apakah bisa dijadikan alat bukti di persidangan nanti," kata Efrien.

1. Sita dokumen perizinan terkait tambang pasir besi

Jaksa Sita 2 Kardus Dokumen Tambang Pasir Besi dari Kantor ESDM NTB Dokumen yang disita penyidik pidana khusus Kejati NTB dari Kantor Dinas ESDM NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Efrien mengatakan sebanyak 2 dus dokumen yang disita penyidik merupakan dokumen terkait perizinan tambang pasir besi PT AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Semua dokumen yang disita selanjutnya akan diteliti dan didalami lagi oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB.

Kasus yang ditangani Kejati NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi oleh PT. AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Namun, Efrien belum mau membuka secara gamblang kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah terkait perizinan atau gratifikasi.

"Kalau terkait materinya (pemeriksaannya) belum kita buka sekarang. Insyaallah dalam waktu dekat kita umumkan calon tersangka siapa saja," tandasnya.

Baca Juga: Kejati NTB Kantongi Nama Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim 

2. Kooperatif dengan proses hukum di kejaksaan

Jaksa Sita 2 Kardus Dokumen Tambang Pasir Besi dari Kantor ESDM NTB Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin saat mendampingi penyidik pidana khusus Kejati NTB di ruangan Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin yang dikonfirmasi usai penggeledahan Kantor Dinas ESDM NTN mengatakan pada prinsipnya, pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB.

"Kalau saya itu, biar saja prosesnya di kejaksaan. Kami prinsipnya kooperatif dengan kejaksaan," kata Zainal.

Ditanya terkait adanya dugaan gratifikasi dalam kasus tambang pasir besi ini, Zainal mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. "Kalau terkait dengan itu (dugaan gratifikasi), biar kita ikuti proses di kejaksaan saja. Saya gak tahu itu (gratifikasi)," ucapnya.

3. Tambang mineral logam menjadi kewenangan pemerintah pusat

Jaksa Sita 2 Kardus Dokumen Tambang Pasir Besi dari Kantor ESDM NTB Penyidik pidana khusus Kejati NTB saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB, Kamis (9/3/2023). (dok. Istimewa)

Zainal menjelaskan proses perizinan tambang pasir besi di Lombok Timur. Awalnya, perizinan dikeluarkan Pemda Kabupaten Lombok Timur berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. Setelah itu, kewenangan pertambangan beralih ke pemerintah provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2018 tentang Pemda.

Selanjutnya kewenangan soal perizinan tambang mineral logam beralih ke pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur keluar sejak 2010. Izinnya berlaku sampai tahun 2026.

Mantan Kepala Biro Kerja Sama Setda NTB ini menjelaskan sejak beralihnya kewenangan perizinan tambang mineral logam ke pemerintah pusat, semua evaluasi juga dilakukan di pusat. Dinas ESDM NTB sendiri tidak ada evaluasi yang dilakukan karena bukan kewenangannya.

"Mereka tetap mengusulkan RKAB (rencana kegiatan dan anggaran biaya) lewat e-RKAB. Tapi evaluasinya oleh pusat. Dalam evaluasi itu pasti ada persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi. Kami di sini gak tahu. Bukan tidak ada RKAB tapi belum disetujui. Saya gak tahu sekarang mereka melakukan penambangan," tandasnya.

Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor ESDM NTB dan PT AMG

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya