Kasus Penyelewengan Pajak, Jaksa Tahan Mantan Bendahara DPRD Lotim
Kerugian negara mencapai Rp343 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menahan mantan bendahara DPRD Lombok Timur inisial Z, Rabu (7/6/2023). Z ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak anggaran sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur tahun 2019 dan 2020.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Timur, negara dirugikan sebesar Rp 343.183.818. Uang pajak yang seharusnya disetorkan ke negara digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Korban Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan di Sumbawa Barat
1. Ditahan selama 20 hari
Tersangka Z ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7, 5 jam di ruang pidana khusus Kejari Lombok Timur, yaitu dari pukul 10.30 sampai 16.00 wita. Dengan tangan diborgol, tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Selong.
"Bahwa setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Test Antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Setelah itu barulah tersangka dilakukan penahanan Lapas Kelas II B Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari yaitu dari 7 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023," terang Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasydi.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK di Lombok Diamuk Massa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.