TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bappenda Lotim Telusuri Dugaan Pungli di Pos Penarikan Pajak MBLB

Pembayaran pajak MBLB adalah tanggung jawab penambang

dokumen pribadi

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menelusuri adanya informasi tentang pungutan liar (pungli) kepada sopir dump truk pengangkut material galian C di pos jaga Jenggik, Kecamatan Terara. Pos ini merupakan perbatasan antara Lombok Tengah dengan Lombok Timur.

Kepala Bappenda Lombok Timur Muhsin Menyampaiakan bahwa adanya tindakan tersebut mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur. Hal itu juga membuat Bupati Lombok Timur menjadi geram. Sehingga sistem penarikan retribusi atau pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat ini sudah direvisi.

"Kami akui itu, sehingga itu membuat pak bupati juga menjadi marah. Saat ini kami juga telah merubah sistem Penarikan retrebusi MBLB," ungkapnya, saat menemui masa aksi dari Persatuan Sopir Dum Truk Lombok Timur, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Andalkan TGB, Wakil Ketua DPD Perindo Lotim Yakin Menang di NTB 

1. Pembayaran Pajak MBLB kewajiban perusahaan tambang

dokumen pribadi

Disebutkan pembayaran pajak MBLB itu adalah kewajiban dari pihak penambang atau para perusahaan, bukan tanggung jawab para sopir. Selain itu, sopir dum truk harus dalam posisi untung, tidak boleh dirugikan.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum yang terlibat melakukan pungli tersebut. Sehingga ia meminta data dan bukti terkait oknum yang melakukan pungli di pos jaga Jenggik, agar yang bersangkutan bisa ditindak secara tegas.

"Jangankan hanya dicopot, dunia akhirat saya akan pertanggung jawabkan. Persoalan wajib pajak ini harus clear. Kami akan menjadi depan ketika ada persolan yang merugikan sopir, karena sopir harus dalam posisi untung, tidak boleh rugi," jelasnya.

2. Pajak MBLB murni menjadi PAD

dokumen pribadi

Dipastikan persolan pajak akan menjadi pendapatan daerah dan pendapatan negara, bukan masuk ke kantong pribadi atau hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.  Untuk mengantisipasi kebocoran PAD dari pajak MBLB ini, Pemkab Lotim telah menerjunkan sebanyak 300 lebih petugas untuk melakukan pemungutan pajak di masing-masing tambang. 

"Betul memang jika pembayaran pajak dilakukan dengan cara cash, maka itu adalah pungli. Itu yang akan kami hilangkan pembayaran secara cash, agar tidak terjadi lagi pungli," ujarnya.

Baca Juga: Harga Gabah Tingkat Petani di Lombok Timur Anjlok

Verified Writer

supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya