TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepekan, Polisi Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lotim

Dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tiri

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Lombok Timur, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali marak terjadi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dalam sepekan ini, terungkap tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di wilayah Gumi Selaparang. Mirisnya pelaku merupakan orang terdekat korban yaitu ayah kandung dan ayah tiri korban.

Tiga kasus yang terungkap yaitu, di Kecamatan Pringgasela, seorang ayah mencabuli anak kandungnya sendiri. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Sakra Barat, seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Sementara di Kecamatan Suela seorang ayah mencabuli anak tirinya.

Baca Juga: Penjaring Ikan di Lotim Ditemukan Tewas Mengapung

1. Korban dilecehkan oleh ayah kandung sendiri

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Di Kecamatan Pringgasela korban masih berusia 18 tahun dan pelakunya berusia 55 tahun. Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan trauma.

Kejadian memilukan yang menimpa korban ini terjadi saat ibu kandung korban berada di Malaysia menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kasus ini kepada orang lain.

Di Kecamatan Sakra Barat, korban masih berusia 9 tahun dan pelakunya merupakan ayah kandung korban berusia 53 tahun. Korban sudah berulangkali dilecehkan, sejak 10 Oktober 2023 lalu. 

Sementara itu, ada seorang ayah memperkosa anak tirinya. Korban diperkosa saat sedang menonton TV.

2. Sudah ada 6 kasus kekerasan seksual di bulan Oktober

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra

Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Lotim, AKP I Gusti Ngura Suputra  mengatakan, di bulan Oktober ini, sebanyak 6 laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak telah diterima.

Suputra mengatakan pelaku dari kasus ini, hampir semuanya merupakan orang terdekat yang berada di rumah korban, yang seharusnya melindungi dan menjaga kesucian korban. Mulai dari orang tua, kerabat dan guru korban.

"Semua pelakunya orang terdekat korban, orang yang serumah dengan korban, masih ada hubungan family, dan kerabat," jelasnya. 

Baca Juga: Program Berantas Rentenir untuk Peternak dan UMKM di Lotim Berlanjut 

Berita Terkini Lainnya