261 Pasangan Remaja di Bima Terpaksa Dinikahkan karena Sudah Hamil

Ada juga yang khawatir ditinggalkan jika tak menikah

Bima, IDN Times - Sebanyak 261 pasangan remaja atau anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan pasangan yang didominasi karena alasan sudah hamil ini akumulasi dari Januari hingga Oktober 2023.

Tren pangajuan dispensasi kawin tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu. Saat itu dalam satu tahun penuh, pengajuan dispensasi hanya berada di angka 276 kasus yang telah diputuskan.

"Sementara pada tahun ini baru sampai Oktober, sudah ada 261 pasangan yang ajukan. Mungkin sampai Desember nanti bisa tembus 300 kasus," kata Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan pada IDN Times Senin (30/10/2023) kemarin.

1. Hamil duluan jadi alasan terbanyak

261 Pasangan Remaja di Bima Terpaksa Dinikahkan karena Sudah Hamililustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Subhan mengatakan, dari 261 pasangan ini, alasan terbanyak mengajukan dispensasi kawin karena hamil duluan, yakni sekitar 90 persen. Mereka dari kalangan anak SMP dan SMA dengan rata-rata usia mulai 14 hingga 18 tahun.

"Usia kandungan variatif, dari usia satu bulan hingga tujuh bulan. Bahkan ada beberapa orang yang tak lama lagi mau melahirkan," terangnya.

Mereka merupakan anak-anak dengan perekonomian menengah ke bawah. Meski demikain, ada juga yang orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (ASN).

"Gak semua ekonomi lemah, ada juga anak mereka yang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil," bebernya.

Baca Juga: TKI Asal Bima Kecelakaan Kerja dan Tewas di Tempat

2. Terjebak pergaulan bebas

261 Pasangan Remaja di Bima Terpaksa Dinikahkan karena Sudah HamilBagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan (IDN Times/Juliadin)

Subhan mengatakan hal itu akibat dari kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua. Sehingga mereka terjebak dalam pergaulan bebas dan melakukan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

"Ada juga yang pergi ketemuan dengan pacar dengan cara bohongi orang tua. Misalnya, alasan keluar rumah belajar kelompok padahal pergi ketemuan," tuturnya.

Menurutnya, pihak orang tua dalam hal ini harus lebih teliti ketika anak keluar rumah. Terlebih ketika mereka keluar rumah pada malam hari, dengan memastikan apakah anaknya benar pergi belajar kelompok atau tidak.

"Harusnya begitu, kita pastika mereka pergi ke mana. Gak boleh kita langsung percaya dengan omongan anak," terangnya.

3. Khawatir ditinggalkan jika tak menikah

261 Pasangan Remaja di Bima Terpaksa Dinikahkan karena Sudah HamilIlustrasi Berpacaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain hamil duluan, dispensasi kawin juga diajukan karena alasan telah berhubungan badan dan khawatir ditinggalkan salah satu pihak. Dua alasan ini tidak begitu banyak dan tetap diterima dan disidangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tetap diberikan rekomendasi untuk dinikahkan. Dengan syarat, mereka dan pihak orang tua memberikan jaminan ke kami bisa mempertahankan rumah tangga," jelasnya.

Rekomendasi ini diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Misalnya jika tak diberikan izin, mereka dikhawatirkan akan melakukan kawin lari, nikah siri dan melakukan zina terus-menerus.

"Dilema sebenarnya kita di PA dalam hal seperti ini. Tapi mau apa lagi, kita tetap berikan izin nikah karena khawatirnya itu (berzina)," tandasnya.

Baca Juga: Pertandingan Sepak Bola di Bima Ricuh Usai Gawang Dibobol Lawan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya