Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, Jaksa Kembali Tahan PNS Pemprov NTB

Tersangka kasus korupsi tambang pasir besi jadi 8 orang

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur. Penyidik menetapkan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB inisial TSM (41) sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi, Senin (30/10/2023).

"Senin, 30 Oktober 2023, penyidik pidana khusus Kejati NTB kembali menetapkan tersangka baru kasus tambang pasir besi Kabupaten Lombok Timur inisial TSM, umur 41 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi di Mataram, Senin (30/10/2023).

1. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan

Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, Jaksa Kembali Tahan PNS Pemprov NTBTersangka baru kasus tambang pasir besi Lombok Timur inisial TSM. (dok. Istimewa)

Efrien menjelaskan tersangka TSM langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Usai pemeriksaan di Kejati NTB, tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan Lombok Barat.

Ia ditahan selama 20 hari sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023. Kepada tersangka disangkakan pasal 5 ayat (2) junto pasal 11 junto pasal 12 huruf a junto pasal 12 huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Belanja Kurang Maksimal, Silpa APBD di NTB Tembus Rp2,39 Triliun

2. Tersangka kasus korupsi tambang pasir besi menjadi 8 orang

Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, Jaksa Kembali Tahan PNS Pemprov NTBTersangka baru kasus tambang pasir besi Lombok Timur inisial TSM. (dok. Istimewa)

Dengan ditahannya TSM, jumlah tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur menjadi 8 orang. Pada 13 Maret 2023, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG inisial RA.

Sebulan berikutnya, penyidik pidsus Kejati NTB menetapkan Direktur Utama PT AMG inisial PS sebagai tersangka. Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap dan saat ini dalam proses di pengadilan.

Selanjutnya pada 20 Juli 2023, penyidik pidsus Kejari NTB menetapkan beberapa tersangka baru. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas ESDM NTB inisial MH, mantan Kepala Bidang Minerba inisial SM, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI dan menyusul anak buahnya inisial S.

3. Kaji pencabutan izin PT AMG

Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, Jaksa Kembali Tahan PNS Pemprov NTBKepala Dinas ESDM NTB Sahdan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian untuk rekomendasi pencabutan izin tambang pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Kajian mengenai rekomendasi pencabutan izin tambang PT AMG menyusul kasus penambangan pasir besi yang sedang bergulir di kejaksaan dan pengadilan.

Sahdan menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan mineral merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sebatas menyampaikan rekomendasi mengenai usulan pencabutan izin.

"Sudah kita bersurat, syarat-syarat untuk pencabutan izin segala macam. Makanya kita sudah petakan apa saja data-data kita perlukan sebagai dasar membuat rekomendasi. Ini sedang kita kumpulkan sekarang, dasar-dasar itu," kata Sahdan.

Sahdan mengungkapkan sudah tidak ada lagi aktivitas PT AMG di lapangan pasca kasus tambang pasir besi ditangani Kejati NTB. Sementara itu, izin PT AMG masih berlaku sampai 2026. PT AMG memperoleh izin tambang pasir besi pada 2011, saat kewenangan perizinan sektor pertambangan di Pemda kabupaten/kota.

Baca Juga: Usai Ditinjau Jokowi, Progres Pembangunan Smelter AMNT Kini 70 Persen

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya