Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Kerugian negara diduga mencapai Rp1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Penyidik kejaksaan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020. Dugaan korupsi ini disebut merugikan keuangan negara Rp1,56 miliar lebih.
"Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Sekda Flores Timur PIG, dalam kasus korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020. Satu dari ketiga tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim seperti dilansir Antara pada Jumat (16/9/2022).
1. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka
Abdul Hakim mengatakan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur, NTT, adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).
Abdul Hakim mengatakan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap AHB pada Kamis petang setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengidap HIV dan AIDS di NTT Bertambah 285, Total Sebanyak 2.996 Kasus
Baca Juga: Legislatif Khawatir Soal Meningkatnya Kasus HIV/AIDS di NTT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.