TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kerugian negara diduga mencapai Rp1,5 miliar

enyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis, melakukan penahanan terhadap tersangka AHB (Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur) terkait kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

Kupang, IDN Times - Penyidik kejaksaan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020. Dugaan korupsi ini disebut merugikan keuangan negara Rp1,56 miliar lebih.

"Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Sekda Flores Timur PIG, dalam kasus korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020. Satu dari ketiga tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim seperti dilansir Antara pada Jumat (16/9/2022).

1. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdul Hakim mengatakan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur, NTT, adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).

Abdul Hakim mengatakan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap AHB pada Kamis petang setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengidap HIV dan AIDS di NTT Bertambah 285, Total Sebanyak 2.996 Kasus

2. Awal mula kasus

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tersangka AHB ditahan penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Larantuka mulai 15 September hingga 4 Oktober 2022. Sementara pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni PLT dan PIG dijadwalkan pada pekan depan.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19. Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.

3. Laporan fiktif

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.  Karena dana yang telah digunakan itu laporan pertanggungjawabannya fiktif dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran.

Hal itulah yang mendasari kejaksaan mencurigai adanya penyelewengan anggaran yang dimaksud. Sehingga jaksa melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. 

4. Kerugian negara

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Hasil perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022. 

Penghitungan itu merupakn kelanjutan dari dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur.  Dugaannya terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Baca Juga: Legislatif Khawatir Soal Meningkatnya Kasus HIV/AIDS di NTT

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya