Gak Kapok, Tiga Residivis di Lotim Ditangkap Lagi saat Pesta Narkoba

Berat BB Narkotika yang diamankan 20 gram

Lombok Timur, IDN, Times -  Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur Kembali berhasil membekuk tiga orang residivis Narkoba jenis shabu-shabu saat baru selesai pesta narkoba. Ketiganya ditangkap di rumah salah seorang pelaku yang beralamatkan di Kokok Lauk, Kelurahan, Kelayu Selatan, Kecamatan Selong.

Kasat narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kelayu Selatan sering terjadi transaksi narkotika.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung ke TKP yang diduga sebagai tempat sering terjadi transaksi narkotika," ungkapnya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/03/2023).

1. Polisi lakukan penggrebekan

Gak Kapok, Tiga Residivis di Lotim Ditangkap Lagi saat Pesta NarkobaKasat narkoba polres Lombok Timur

Saat dilakukan penyergapan, kepolisian berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya kepolisian berkoordinasi dengan Kawil dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan keempat laki-laki tersebut ditemukan gulungan tisu berisi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi bubuk kristal putih. Itu  diduga sabu-sabu yang disembunyikan di balik lipatan celana yang dipakainya.

"Sedangkan saat penggeledahan terhadap tiga laki-laki lainnya yakni inisial R dan AB kami tidak menemukan barang bukti berupa narkotika," imbuhnya.

2. Polisi temukan sejumlah BB Narkotika

Gak Kapok, Tiga Residivis di Lotim Ditangkap Lagi saat Pesta NarkobaDokumen pribadi

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, tepatnya di atas lantai ditemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop plastik, dua buah korek api gas, dua HP Android dan tiga HP kecil.

Kepolisian juga berhasil menemukan BB yang disembunyikan dilipatan gorden ruang tamu berupa satu bungkus kristal putih yang diduga sabu-sabu yang dibungkus menggunakan lakban hitam. Ditemukan juga sebuah timbangan digital yang ditaruh di speed sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik pelaku inisial R.

"Saat kami sergap, ketiga terduga pelaku ini baru selesai pesta narkoba. BB sabu-saabu yang berhasil kita amankan ini milik pelaku R dan AB. Mereka berdua ini datang untuk menawarkan barang kepada MS namun saat kami datang MS langsung mengambil BB itu kemudian disembunyikan di lipatan celananya," kata dia.

3. Tiga pelaku langsung diproses hukum

Gak Kapok, Tiga Residivis di Lotim Ditangkap Lagi saat Pesta NarkobaKasi Humas Polres Lombok Timur

Dari empat orang yang amankan di rumah tersebut, tiga orang langsung diproses hukum selanjutnya. Sementara satu lainnya yang turut diamankan tersebut tidak terbukti memiliki, menyimpan dan menggunakan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara tiga orang pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan satu orang pelaku sudah tiga kali ini tertangkap dengan kasus yang sama dengan masa tahanan paling sedikit lima tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu bungkus sedang plastik klip yang berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Satu bungkus kecil plastik klip yang berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah celana gambar tengkorak. Satu buah timbangan digital. Satu bungkus plastik klip kosong. Satu buah skop plastik. Satu buah alat hisap shabu atau bong.

Selain itu juga ditemukan dua buah korek api gas, dua buah HP android. Kemudian tiga buah HP kecil dan dua buah dompet warna hitam. Ada pula satu unit sepeda motor merk Kawasaki D-Tracker. Uang tunai sebesar Rp440 ribu. Total BB sabu-sabu yang diamankan seberat bruto 20 gram.

Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya