Motif Pembunuh Guru TK di Lombok karena Persoalan Asmara
Pelaku menolak bertanggungjawab atas kehamilan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pelaku berinisial S (41) yang diduga membunuh guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumahnya, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini terancam 15 tahun penjara. Dia ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke Jawa Timur. Pelaku membeberkan motifnya membunuh korban karena persoalan asmara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan, ancaman hukuman bagi S tersebut sesuai sangkaan pidana dari hasil gelar perkara.
"Ancaman 15 tahun penjara ini diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kadek Adi seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (13/8/2022).
1. Sangkaan pidana pelaku bisa berkembang
Kadek Adi menegaskan bahwa sangkaan pidana bagi S yang kini telah resmi sebagai tersangka tersebut masih dapat terus berkembang. "Jadi, semua masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.
Termasuk, kata dia, masih harus ada pendalaman terkait dengan pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.
"Memang dari keterangan sementara hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi, belum bisa dipastikan apakah itu memang bayi (janin) atau tidak. Semua perlu pendalaman," ucap dia.
Baca Juga: Polisi Temukan Indikasi Peniayaan pada Mayat Guru TK di Mataram
Baca Juga: Guru TK yang Ditemukan Meninggal di Mataram Dibunuh oleh Kekasihnya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.