Mahkamah Agung Tetapkan Pantai Nambung Masuk Wilayah Lombok Tengah
Keberatan Pemkab Lombok Tengah dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan wilayah pantai di Dusun Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah L. Firman Wijaya mengatakan bahwa MA telah mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.
"Putusan tersebut tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon," katanya seperti diberitakan ANTARA pada Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Hengkang dari Nasdem, Wagub Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Perindo NTB
1. Merasa senang
Firman Wijaya atas nama pemerintah mengucapkan rasa syukur atas keputusan MA tersebut. Pihaknya merasa senang dengan keputusan itu.
"Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti," katanya.
Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor ESDM NTB dan PT AMG
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.